Aksi yang dilakukan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) di depan Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (22/12).
Majene, mandarnews.com – Beberapa organisasi di Kabupaten Majene yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene, Selasa (22/12).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya informasi dugaan penyalahgunaan dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Menurut Jendral Lapangan SPMM Abdul Muid, pada tanggal 27-28 November 2020, Sekretariat DPRD Kabupaten Majene bekerjasama dengan Lembaga Mandiri Masyarakat Mandar Indonesia (LeM3INDO) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) asistensi implementasi sistem akuntabilitas kinerja dengan ukuran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Kerja (Renja), dan Rencana Strategi (Renstra) pada instansi pemerintahan dalam mewujudkan good and clean governance yang dilaksanakan di Matos Hotel, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Muid, secara ideal, kegiatan itu sangat dibutuhkan demi terselanggaranya pemerintahan yang terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Namun, setelah melakukan identifikasi terkait pelaksaan kegiatan itu, terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi.
“Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti yang kami kumpulkan, kejanggalannya antara lain, pertama, terdapat manipulasi data terkait jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dalam absensi kegiatan mencantumkan 20 nama sebagai peserta padahal dalam kenyataannya kegiatan
tersebut hanya diikuti oleh 10 peserta. Itu artinya telah terjadi laporan fiktif,” ujar Bung Muid.
Kemudian kejanggalan berikutnya, lanjutnya, peserta yang mengikuti kegiatan diminta mengembalikan uang yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening masing-masing peserta.
“Jumlah uang yang ditransfer ke setiap peserta sebanyak Rp4.900.000 dan pengembalian peserta ke penyelenggara berbeda-beda. Adapun variasi jumlah uang yang ditransfer atau dikembalikan ada yang mengembalikan Rp4.900.000, Rp4.400.000 dan Rp4.200.000,” tandas perwakilan dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY) itu.
Muid menjelaskan, klarifikasi yang disampaikan oleh DPRD mengatakan bahwa dana yang ditransfer ke setiap peserta sebanyak Rp4.900.000 itu bukan hak peserta tapi diperuntukkan bagi biaya makan, hotel, pemateri, dan kegiatan karena sebelumnya telah diberikan uang saku ke masing-masing peserta sebanyak Rp 700.000.
“Di sinilah yang juga tidak masuk akal. Kenapa mesti ditransfer lalu disuruh dikembalikan. Jadi, selain karena telah memberikan laporan fiktif dalam hal absensi peserta juga pengembalian uang ini,” tutur Bung Muid.
Ia menerangkan, sementara keterangan Ardedy Hamzah selaku Ketua LeM3INDO sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai kegiatan tersebut dan lembaganya hanya dipinjam untuk melaksanakan kegiatan.
“Tentu ini memperkuat kecurigaan bahwa ada modus permainan anggaran di kegiatan tersebut. Dapat diduga kegiatan bimtek seperti ini sudah sangat lazim dilaksanakan, namun karena kekurangan akses terhadap kegiatan maka publik seolah membiarkan praktek-praktek koruptif. Sekalipun besarannya jauh berbeda dengan kasus penyalahgunaan dana APBD 2003 yang merugikan negara sampai Rp4,3 milyar. Namun, kuat dugaan pola yang digunakan masih sama yakni korupsi berjamaah,” ujar Bung Muid.
Dalam hal memutus rantai korupsi tersebut, SPMM menyatakan:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Majene agar membuka informasi publik mengenai anggaran bimtek;
2. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Barat agar melakukan audit secara menyeluruh, terkhusus pada anggaran pelaksanaan kegiatan bimtek;
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Majene agar mengusut tuntas dugaan korupsi
pada kegiatan bimtek;
4. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa Majene agar bersama-sama mengawal dugaan korupsi pada kegiatan bimtek.
Setelah melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene, para pengunjuk rasa kemudian masuk ke kantor dan melaporkan hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Majene M. Ihsan Husni menyampaikan, terkait dengan tuntutan mahasiswa insya Allah pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
Langkah awal yang akan dilakukan, kata Ihsan, Kejari akan mempersiapkan administrasi dulu, mengumpulkan bahan keterangan, informasi, atau data lainnya.
“Kejaksaan sendiri akan mengawal kasus ini karena memang menjadi tugas kami. Ini akan menjadi bahan pertama dan proses administrasi sehingga mungkin minggu depan kita mulai kegiatan,” sebut Ihsan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan menyampaikan, untuk langkah awal, pihaknya sendiri akan segera melakukan rapat internal terkait hal tersebut.
Sebelum terjadi aksi, lanjutnya, ia pribadi telah mengetahui hal itu melalui informasi pemberitaan.
“Besok akan kita laksanakan rapat internal tertutup karena kebetulan ada beberapa agenda yang akan dibicarakan besok dan rapat internal ini akan kita sisipkan. Jadi, kita harapkan semua anggota dewan hadir besok,” tutur Adi Ahsan.
Aksi ini sendiri diikuti oleh beberapa organisasi, antara lain Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) cabang Majene, Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Sulawesi Barat (HMH Unsulbar), Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) cabang Majene, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Majene, lkatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Majene, Gerakan Mahasiswa Kristen indonesia (GMKI) cabang Majene, Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY), serta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perwakilan Yogyakarta.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia