Foto bersama antara pihak Kejari Majene, para tersangka, korban, orang tua tersangka, dan pihak kampus Unsulbar.
Majene, mandarnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengehentikan penuntutan terhadap empat orang tersangka penganiayaan terhadap korban anggota Kepolisian Resor (Polres) Majene berdasarkan restorative justice (keadilan).
Hal ini sesuai dengan telah dilakukannya penyerahan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Nursurya kepada empat orang tersangka, yakni Najibullah, Ansar, Sofyan, dan Muh. Sidiq serta kepada korban yakni Hariyono dalam perkara tindak pidana penganiayaan, Selasa (5/4) lalu di aula Kejari Majene.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah sebelumnya di aula Kejari Majene dilakukan proses perdamaian antara para tersangka dengan korban yang dihadiri oleh Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), tokoh masyarakat, dan pihak keluarga dari para tersangka pada Rabu, 23 Maret lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Nursurya yang mendengarkan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus disampaikan oleh para tersangka, serta permintaan maaf dari orang tua tersangka yang berharap anak mereka yang dibanggakan dapat membantu memerbaiki kehidupan keluarga.
Tak hanya itu, pihak Unsulbar juga turut serta menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatan anak didiknya sehingga Hariyono selaku korban berbesar hati memaafkan para tersangka serta bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan dan tercapai perdamaian tanpa syarat.
Nursurya menyampaikan, pada 31 Maret kemarin pihaknya juga telah melakukan ekspos secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI dan hasil ekspos Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, para tersangka menyesali perbuatannya, dan korban memaafkan perbuatan para tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan, dan para tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Nursurya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban pada saat unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor Bupati Majene. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia