Pasutri yang mengikuti isbat nikah
Majene, mandarnews.com – Sebanyak empat puluh pasang suami istri (pasutri) yang berasal dari Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, Kabupaten Majene mengikuti isbat nikah yang digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Majene, Kementerian Agama (Kemenag) Majene, dan Pengadilan Agama Majene di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, (Kamis 17/10/2019).
Kegiatan isbat nikah tersebut bertemakan “Surat Nikah sebagai Dasar Penguatan Keluarga Menuju Keluarga Bahagia dan Sejahtera”.
Menurut Kepala Kemenag Majene, Adnan Nota, isbat tersebut sangat bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki legitimasi atau belum diakui oleh negara sebagai pasangan suami istri yang resmi.
“Saya juga sangat mengapresiasi Pengadilan Agama. Seharusnya proses legitimasi hukum di Kantor Pengadilan Agamagama, tetapi karena Ketua Pengadilan Agama mempermudah legitimasinya, ingin melihat masyarakatnya mempunyai legitimasi hukum, ingin melihat agar masyarakat resmi secara hukum, maka di tempat ini dilakukan sidang isbat,” ujar Adnan.
Sedangkan Ketua Pengadilan Agama, Marwan Wahdin mengatakan, sidang isbat yang digelar sangat baik untuk suami istri karena terbatas biayanya, berbeda saat melakukan sidang di Kantor Pengadilan Agama.
“Selain keuntungan materi, juga memberikan keuntungan waktu untuk peserta isbat nikah karena semua yang hadir saat itu sudah terurus semua berkas nikahnya,” sebut Marwan.
Sebelum sidang, lanjutnya, berkasnya sudah diverifikasi oleh tim Pengadilan Agama bersama Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.