“Insya Allah semua yang hadir sidang isbat nikah hari ini akan hanya melalui satu kali sidang, kecuali ada ketentuan yang dilanggar,” ucap Marwan.
Sementara Bupati Majene, Fahmi Massiara menyampaikan, meskipun saat proses akad nikah sah secara agama di depan penghulu, namun belum sah secara hukum tidak bagus juga.
“Lebih bagus memang sah secara agama, sah secara hukum, dan memiliki legitimasi nikah,” tutur Fahmi.
Ia mengimbau anak – anak yang masih di bawah umur dan ingin melakukan pernikahan agar menunda dulu dan menunggu sampai batas usia yang ditentukan tercukupi karena untuk pengurusan buku nikahnya juga belum bisa.
“Saya harap pernikahan di bawah umur dan pasangan suami istri yang belum mempunyai legitimasi di Majene berkurang,” tukas Fahmi.
Menurutnya, masih banyak pasutri yang belum terlegitimasi secara hukum, tidak hanya di Banggae dan Banggae Timur, tetapi di Sendana dan Malunda juga ada.
Untuk itu, akan diadakan juga sidang isbat nikah pada Senin mendatang dengan jumlah pasutri kurang lebih tiga puluh pasang lagi. (Putra)
Editor: Ilma Amelia