Sebanyak 155 pasangan nikah di Kecamatan Pamboang, 40 persen diantaranya masih berusia dini atau umur pasangan antara 18 hingga 21 tahun. Untuk itu, pihak pengelola Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamboang menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Apalagi sebagian besar pasangan itu masih duduk dibangku sekolah tentu masih terbatas kemampuan memasuki kondisi rumah tangga.
Pasangan nikah dini usia juga rentan tidak berjalan langgeng, bahkan dalam perjalanan rumah tangga sering mengalami benturan karena beban psikologis yang masih labil. Dari data yang diterima, untuk jumlah pasangan yang menikah di Kelurahan Lalampanua sebanyak 19 pasangan, Desa Tinambung sebanyak 20 pasangan, Desa Bonde sebanyak 18 pasangan, Desa Bonde Utara sebanyak 18 pasangan, Desa Bababulo 17 pasangan, Desa Bababulo Utara 2 pasangan, Desa
Simbang 3 Pasangan, Desa Buttu Pamboang 2 pasangan, Desa Betteng 9 pasangan, Desa Banua Adolang 9 pasangan, Desa Adolang 4 pasangan, Desa Adolang dhua 2 pasangan, Desa Sirindu 15 pasangan, Desa Balombong 13 pasangan, Desa Pesuloang 4 pasangan.
Kepala KUA Pamboang, H Hasim Harun LC,M.Ag mengatakan jika 40 persen pasangan nikah dini di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulbar itu masih duduk dibangku sekolah. Jumlah keseluruhan pasangan yang menikah sejak bulan Januari – Oktober mencapai angka 155 pasangan.
Menghadapi kondisi tersebut, Hasim mengatakan kendala yang dihadapi untuk memberi pemahaman para siswa terkait fenomena nikah dini usia adalah minimnya dana operasional. Untuk itu, pihaknya berharap ada upaya dari Pemkab Majene agar kondisi yang melanda generasi muda yang terlalu cepat memasuki dunia pernikahan perlu diantisipasi.
Apalagi usia belia untuk memasuki dunia rumah tangga sangat rentan timbulkan keretakan dan permasalahan internal. Ini pula menurut Hasim perlu ada koordinasi lintas sektoral dalam hal menyosialisasikan dampak yang timbul dari nikah dini usia.
"Kita tidak memiliki anggaran untuk itu, Pemda perlu menggagas agar persoalan itu bisa teratasi minimal mengurangi atau mengurungkan niat cepat menikah. Apalagi batas usia yang masih perlu banyak menimba ilmu di sekolah,"kuncinya. (ahmad)