Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon anggota DPRD Polman terpilih oleh KPU Polman
Polewali, mandarnews.com – 45 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Jumlah Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih, Senin malam (22/7/2019).
Ketua KPU Polman, Rudianto, dalam sambutannya menyebutkan, pada tanggal 18 Juli pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI perihal penetapan calon dan kursi hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
“SE tersebut juga memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan penetapan bagi daerah yang tidak memiliki perselihan hasil Pemilu dan KPU Polman melaksanakan pada hari ini,” ucap Rudianto.
Ia menjelaskan, partai yang tidak memasukkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada Pemilu, adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sehingga kedua partai tersebut tidak diikutkan dalam penghitungan suara.
“Sementara Partai Berkarya tidak memiliki calon di dapil Polewali 2 dan 3 sehingga tidak diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi,” tutur Rudianto.
Komisioner KPU Polman Divisi Teknis, Nurjannah Waris kemudian membacakan perolehan suara dan kursi masing-masing partai politik (parpol).
Berikut hasil perolehan suara dan kursi parpol dan anggota DPRD Polman terpilih periode 2019-2024:
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2019/07/Tabel-Perolehan-Suara-dan-Kursi-Partai-Politik-pada-Pemilu-2019-DPRD-Kabupaten-Polewali-Mandar.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]