
Bupati AST (tengah) didampingi Wabup Arismunandar Kalma (kanan Bupati) serta Karutan Majene Mansyur (kiri Bupati) melakukan foto bersama beberapa perwakilan WBP yang mendapatkan remisi.
Majene, mandarnews.com – Sebanyak 53 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Majene Mansyur mengatakan, 53 WBP yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah yang telah diusulkan.
“Usulan kami memang 53 orang dan semuanya disetujui. Sementara total WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Majene adalah 121 orang,” kata Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya.
Mansyur berharap agar WBP yang mendapat remisi untuk bisa lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan bisa lebih baik lagi agar bisa mendapatkan remisi-remisi ke depannya,” tutur Mansyur.
Rincian yang menerima pengurangan masa hukuman yakni 5 bulan sebanyak 4 orang, 4 bulan sebanyak 10 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang, dan 1 bulan sebanyak 12 orang.
“Yang paling banyak (menerima remisi) itu kasus narkoba,” tutup Mansyur. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia