
Kades Rantetangnga, Amos Kariwangan.
Mamasa, mandarnews.com – Saat ini, ada informasi yang beredar terkait dugaan penjualan aset di Desa Rantetangnga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Menurut Amos Kariwangan selaku Kepala Desa (Kades) Rantetangnga, informasi tersebut tidak benar, apalagi jika penjualan aset desa dugaan kepada kades yang dijabat oleh dirinya saat ini.
“Soal penjualan turbin dan gilingan padi tersebut saya tidak tahu, apakah sudah dijual atau tidak. Perlu diketahui bahwa barang tersebut bukan desa yang mengelola, tapi oleh pengurus yang dibentuk lewat musyawarah masyarakat setempat/pengguna pada saat itu,” kata Amos saat ditemui media di rumah kerabatnya di Kota Mamasa, Selasa (7/1).
Amos menyampaikan, yang juga harus diketahui adalah turbin dan gilingan padi yang dimaksud itu satu rangkaian, tidak terpisahkan.
Ia menegaskan, jangan sampai ada yang berpendapat bahwa satu set gilingan padi dan satu set turbin, karena barang tersebut bergandengan dalam satu mesin.
“Turbin dan gilingan padi itu sepengetahuan saya adalah bantuan dari Bank Dunia yang di sebut GTZ. Maaf jika salah sebut karena maklum sudah lama,” jelas Amos.
Ia mengaku belum mendapatkan surat pelimpahan soal barang tersebut masuk aset desa atau tidak. Karena paling tidak, ada berita acara yang dibuat dan dituangkan dalam daftar barang inventaris desa.
“Bantuan tersebut masuk di tahun 2006 dan saya menjadi kepala desa tahun 2011. Sepengetahuan saya barang tersebut beroperasi mulai tahun 2006 hingga tahun 2013. Karena mengalami kerusakan berat atau parah sehingga di tahun 2013 hingga sekarang tidak lagi dioperasikan,” ungkap Amos.
Hingga berita ini diterbitkan, mandarnews.com masih berupaya mencari tahu lebih banyak tentang persoalan tersebut. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia