Hari Rabu, 9 Desember 2015 adalah hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Apakah hari itu akan diliburkan ?
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seperti diberitakan pojok satu sulsel.com, hari itu akan diusulkan sebagai ari libur nasional. Usulan tersebut wajar saja mengingat 9 Desember menjadi hak setiap warga negara yang wilayahnya pilkada, untuk menyuarakan hak suaranya.
“Tanggal 9 itu hari pilkada serentak, bisa dijadikan hari libur nasional,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan hari libur nasional untuk mendorong partisipasi masyarakat tidak terganggu menyuarakan hak pilihnya untuk calon kepada daerah yang tepat.
“Kalau tidak (diliburkan), misalnya tinggal di Tangerang, lalu kerja di Jakarta. Pasti mereka fokus kerja, tidak menggunakan hak pilihnya,” sambung Tjahjo.
Mengenai pelaksanaannya sendiri, Tjahjo mengatakan daerah peserta pilkada serentak tahap pertama secara umum sudah siap melaksanakan.
“Prinsipnya siap melaksanakan pilkada serentak dan siap untuk ikuti proses tahapan pilkada yang disusun KPU, baik melalui peraturan KPU dan beberapa tahapan yang ada,” terang dia. (Rizaldy/net)