Logo Kemen ESDM. Sumber foto: esdm.go.id
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020.
Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Belum ada kenaikan. Kita jaga kestabilan dulu,” ujar Menteri ESDM di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rencana kebijakan tariff adjustment, lanjutnya, dinilai pemerintah belum diperlukan kendati PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Menteri ESDM menjelaskan, pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran sampai PLN siap dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga ini,” kata Menteri ESDM.
Nantinya, tambahnya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.
“Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta,” sebut Menteri ESDM.
Ia menerangkan, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.
“Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh,” ucap Menteri ESDM.