
Meskipun begitu, tambahnya, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Menteri ESDM pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” tutur Menteri ESDM.
Ia menjabarkan, langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Melalui aturan ini, kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tukas Menteri ESDM.
Target DMO, menurutnya, diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton dan kerangka regulasi DMO tersebut telah disiapkan.
Sebagai informasi, DMO diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 tersebut, harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD70 per ton. (rilis Kemen ESDM)
Editor: Ilma Amelia