
Zulkarnain Hasanuddin, Komisioner KPU Majene
Majene, mandarnews.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Majene 2020 telah memasuki masa tenang, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknis (Juknis) masa kampanye berakhir 5 Desember, sehingga semua proses kampanye dan metode kampanye harus dihentikan.
“6,7 sampai dengan 8 Desember 2020 telah memasuki masa tenang, masa dimana seluruh aktifitas atau metode kampanye tidak dilakukan lagi oleh pasangan calon maupun tim pasangan calon,” jelas Zulkarnain Hasanuddin, Komisiomer KPU Majene, Senin (7/12).
Sehingga kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, semua alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang sejumlah titik di wilayah Majene harus ditertibkan. Termasuk semua akun media sosial kampanye milik tiap paslon yang didaftarkan ke KPU, wajib ditutup atau dinonaktifkan.
“Kebijakan – kebijakan yang dilaksanakan sudah sesuai PKPU dan Juknis, seperti hal amanah PKPU 11 2020 pasal 50 yang menyebutkan akun media sosial paslon wajib dinonaktifkan sebelum memasuki masa tenang,” tandas Zul.
Kemudian juga tambah Zul, pasal 30 ayat 4 PKPU 11 2020, dimana diatur bahwa paslon berkewajiban melakukan pembersihan terhadap semua APK yang telah dipasang.
“Jadi kami berharap, dalam mengisi masa tenang ini mari kita saling mendoakan dan mengeratkan silaturrahim menuju hari pencoblosan 9 Desember semoga semuanya tetap berjalan sukses, aman, lancar dan damai,” tutup Zul.
Reporter : Putra