
Audiens antara JOL dan Bapenda Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Untuk tahun 2025, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Polewali Mandar dari sektor retribusi parkir ditargetkan di angka Rp5 M.
Menilai angka tersebut tidak rasional, terlebih dengan tidak tercapainya target tahun lalu, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mempertanyakan langsung hal itu dalam audiens bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar yang digelar di ruang rapat Kantor Bapenda, Senin (17/2/2025).
Central Commando JOL, Lazuardi Arka, mengemukakan, langkah audiens ini ditempuh sebab merasa hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar masih kurang.
“Di RDP pekan lalu, kami merasa kurangnya keterbukaan informasi dan data, bahkan pihak Dishub dan Badan Pendapatan tidak satu suara persoalan target PAD pada retribusi khusus parkir,” imbuh Lazuardi.
“Kami ingin tahu alasan penetapan target retribusi parkir yang mencapai Rp5 milyar hanya berdasarkan uji petik di 7 titik. Dari uji petik itu, memang didapatkan nilai Rp2,9 milyar, tapi kalau sampai menargetkan Rp5 milyar hanya berdasarkan itu, bukannya bisa dikatakan penetapan itu berdasarkan asumsi atau perkiraan saja?” tanya salah satu anggota JOL, Fauzi Said.
Ia pun kembali menegaskan soal pentingnya kajian akademis dalam menentukan target retribusi parkir.
Selain itu, Fauzi meminta keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-undang, mengevaluasi target PAD yang tidak tercapai, merasionalisasi PAD sesuai target, serta memeriksa organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mencapai target.
Kepala Bapenda Polewali Mandar, Alimuddin, menyampaikan bahwa dalam retribusi, posisi pihaknya ada di fungsi koordinasi dan fasilitasi.
“Terkait evaluasi, ada beberapa tahap yang bersifat formal, yaitu rekon data setiap bulan oleh bendahara setiap OPD, evaluasi monitoring per triwulan yang minimal dipimpin oleh Sekda dan dihadiri oleh Kepala OPD dan Camat, dan evaluasi per semester yang dipimpin oleh Bupati,” ujar Alimuddin.
Di tahun kemarin, kata Alimuddin, evaluasi per semester hanya bisa dilaksanakan di semester pertama karena di semester kedua terkendala oleh anggaran.
“Ada juga evaluasi insidentil yang dilakukan tergantung dengan hasil evaluasi formal,” sebut Alimuddin.
Adapun tahapan penentuan target PAD dimulai dengan menyampaikan surat kepada OPD pengampu soal Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAD, kemudian meminta laporan proyeksi kepada OPD, dilanjutkan rapat bersama yang dipimpin oleh Asisten.
“Untuk retribusi parkir, prosesnya dimulai di triwulan kedua, proyeksinya Rp450 juta. Sekitar Oktober dilakukan uji petik di 7 titik dari 21 titik yang di-SK-kan, bukan 15 seperti yang dikatakan sebelumnya, didapatlah hasil Rp2,9 M. Hasil tersebut dirapatkan di Banggar. Setelah diskusi, disepakati angka Rp5 milyar,” ucap Alimuddin.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan II Bapenda Polewali Mandar, Imran Setiawan, dalam kesempatan itu menegaskan jika retribusi itu tidak sama dengan pajak.
“Retribusi adalah harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat atas layanan yang diberikan oleh pemerintah, berbeda dengan pajak,” tutur Imran.
Soal target retribusi parkir yang dianggap tidak rasional, Imran membantah dan membeberkan kalau angka Rp5 M ini telah melalui metode ilmiah berupa uji petik.
“Ketika rapat bersama Banggar, Kadis Perhubungan sendiri yang mengiyakan angka Rp5 milyar itu tanpa ragu,” pungkas Imran. (ilm)