
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam rapat paripurna DPRD.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Berdasarkan hasil perhitungan antara total pendapatan dan total belanja dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan Nota Keuangan Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Polewali Mandar memiliki defisit anggaran sebesar Rp5,99 miliar, nyaris mencapai Rp6 miliar.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan langsung hal tersebut pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian dan penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan dan Nota Keuangan Perubahan Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/9/2025).
“Hal ini merupakan dampak dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 yang harus ditentukan belanjanya pada tahun berjalan. SiLPA ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan diperhitungkan sebagai penerimaan pembiayaan daerah,” ujar H. Samsul Mahmud.
Beliau turut menguraikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan APBD menurut Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa,” kata H. Samsul Mahmud.
Polewali Mandar sendiri telah memenuhi beberapa faktor yang dimaksud. Dinamika dan perkembangan pembangunan yang terjadi di tahun anggaran 2025, utamanya terkait kewajiban pemerintah daerah terhadap pihak ketiga yang belum diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya serta SiLPA yang harus disesuaikan berdampak pada perubahan dan penyesuaian terhadap alokasi belanja tahun anggaran 2025.
Pendapatan daerah Kabupaten Polewali Mandar, sebut H. Samsul Mahmud, secara akumulatif mengalami penurunan sebesar Rp13,52 miliar.
Pada APBD murni, jumlah pendapatan diproyeksikan sebesar Rp1,68 triliun turun menjadi Rp1,66 triliun yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp29,79 miliar, dimana pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp299,22 miliar naik menjadi Rp329,027 miliar.
Pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah mengalami penurunan sebesar Rp43,32 miliar. Pada APBD murni, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp1,38 triliun sedangkan pada APBD perubaha ini turun menjadi Rp1,33 triliun.
Untuk belanja daerah, pada APBD perubahan mengalami penurunan sebesar Rp7,53 miliar yang semula pada APBD murni sebesar Rp1,68 triliun turun menjadi Rp1,67 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi, yang pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp1,309 triliun mengalami penurunan sebesar Rp21 miliar sehingga pada APBD perubahan diproyeksikan sebesar Rp1,28 triliun.
Belanja modal yang pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp140,41 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp4,87 miliar, sehingga pada APBD perubahan diproyeksikan sebesar Rp145,29 miliar.
Belanja tidak terduga, yang pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp4 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp480 juta, sehingga pada APBD perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,52 miliar.
Belanja transfer, yang pada APBD murni ditargetkan sebesar Rp226,14 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp9,093 miliar, sehingga pada APBD perubahan diproyeksikan sebesar Rp235,24 miliar.
“Perubahan yang terjadi pada belanja daerah tersebut utamanya dipengaruhi oleh hasil pelaksanaan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, pemenuhan kewajiban Pemda kepada pihak ketiga, penyesuaian DAU yang ditentukan penggunaannya, dan beberapa belanja daerah lainnya yang sifatnya mendesak untuk dilakukan pergeseran dan penyesuaian,” ucap H. Samsul Mahmud.
Beliau pun berpesan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk dapat bekerja sama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD demi menjelaskan pembahasan APBD Perubahan Anggaran 2025. (ilm)