Skip to content
21/09/2025
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api
  • Sosial Ekobis

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

Mandar News 20/09/2025
public

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu relasi Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Mandar News

See author's posts

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Continue Reading

Previous: KAI Daop 2 Ingatkan, Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Next: KAI Daop 1 Jakarta Umumkan Pemenang Community Photo Competition HUT ke-80

Related Stories

public
  • Sosial Ekobis

Menteri PU Berharap Fasilitas Bagus SRMP 19 Kupang Memotivasi Untuk Belajar Lebih Baik

Mandar News 20/09/2025
public
  • Sosial Ekobis

Kementerian PU Telah Selesaikan Rehabilitasi 14 Infrastruktur Jalan yang Terdampak Banjir Bali

Mandar News 20/09/2025
public
  • Sosial Ekobis

KAI Daop 8 Surabaya Gelar Parade Budaya Hadirkan Pertunjukan Seni Reog Ponorogo dan Ketoprak Puri Kencono dengan Lakon Ande-Ande Lumut

Mandar News 20/09/2025
Rumah Snack Homemade
Rumah Snack Polman
Rumah Snack Homemade
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (52) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (42) Kodim 1401 majene (96) KPU Majene (103) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (38) majene (1325) Malunda (46) mamasa (448) mamuju (250) mandar (223) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (43) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (114) pemprov sulbar (62) polda sulbar (130) polewali mandar (51) polman (263) polres majene (365) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (54) Sosialisasi (48) sulawesi barat (87) sulbar (1346) TMMD (54) Unsulbar (59) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.