Mamuju, mandarnews.com – Pemprov Sulbar melalui Dinas Transmigrasi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar, di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 17/06/20.
Penandatanganan PKS dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program transmigrasi, penyelesaian masalah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk mendukung ketahanan pangan di Sulbar.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, pada kesempatan itu, meminta para bupati se-Sulbar dan Ombudsman, untuk memantau dan mendorong para pihak atau pelaksana PKS tersebut, sehingga berjalan dengan baik, cepat dan benar serta sesuai dengan aturan.
“Ini perlu dilakukan agar masyarakat transmigrasi dapat segera mendapatkan haknya atas tanah (sertifikat),”ucap Ali Baal
Dengan begitu, lanjut Ali Baal, masyarakat dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan yang mendukung usaha mereka dan pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kesempatan itu, Ali Baal juga mengingatkan para bupati, untuk mewaspadai adanya penjualan tanah oleh transmigran di Sulbar.
“Saya juga mengingatkan para bupati, biasanya saya lihat banyak transmigran yang berdatangan dan diantara dari mereka ada yang menjual tanahnya, kemudian kembali ke daerahnya masing-masing. Hal ini perlu di waspadai, tapi mudah-mudahan tidak ada seperti ini di Sulbar,”tutur Ali Baal. (sugiarto/Adv)