Satpol PP Majene memberikan sanksi sosial kepada salah satu pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
Majene, mandarnews.com – Dalam suasana pandemi covid-19 saat ini, kita diwajibkan untuk selalu taat protokol kesehatan (prokes) saat melakukan interaksi sosial.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran dan menekan angka pasien positif covid-19.
Olehnya itu, sejak awal Oktober 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene setiap hari turun lapangan untuk melakukan operasi yustisi dan mengajak warga agar selalu taat menjalankan prokes.
Namun, menurut Kepala Satpol PP Majene Zaenal Arifin, dari pantauan di lapangan dan catatan dari kegiatan yang dilakukan, jumlah pelanggar prokes kembali meningkat meskipun sebelumnya sudah pernah taat.
“Ada peningkatan pelanggar kembali, apalagi sekarang ini sudah tidak ada lagi istilah shift-shift kerja sehingga mungkin itu salah satu penyebab,” ucap Zaenal atau yang akrab dipanggil Enal, saat di lokasi operasi.
Selain itu, kata Enal, kemungkinan juga dipengaruhi oleh sanksi yang diberikan ke masyarakat yang hanya berupa sanksi sosial seperti menyebutkan Pancasila, Ā push up, kerja bakti, dan lain sebagainya.
“Kemungkinan jika sanksinya berupa materi, penerapan prokes akan jauh lebih maksimal sehingga masyarakat enggan melanggar, namun kami terkandala di aturan sehingga tidak melakukan sanksi materi,” ujar Enal.
Ia menjelaskan bahwa dasar untuk melakukan sanksi sosial berupa materi harus berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) namun proses Perda cukup lama,Ā sementara untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang ada tidak ada yang mengatakan pidana.
“Sehingga dari Perbup yang menjadi landasan, kita hanya bisa gencar melakukan pengawasan dan jika pun ada pelanggaran hanya memberikan sanksi sosial. Dari landasan ini kita juga harus selalu rajin melakukan sosialisasi, utamanya 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tandas Enal.
Pantauan mandarnews.com dari operasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Majene, Rabu (2/12) di depan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Majene yang dimulai sekitar pukul 09:00 Wita, baru menjelang satu jam operasi sudah ada sekitar 60 masyarakat yang tercatat melanggar prokes.
Enal berharap, agar kiranya masyarakat betul-betul memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan, utamanya 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan pihaknya juga akan terus melakukan operasi yustisi prokes covid-19 setiap hari.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia