Puluhan kades menemui Sekda Mamuju Suaib di ruangannya.
Mamuju, mandarnews.com – Puluhan kepala desa (kades) di Mamuju mendatangi Kantor Bupati lantaran Anggaran Dana Desa (ADD) tahap ll tahun 2020 yang tak kunjung cair.
Ditaksir jumlah ADD tersebut mencapai Rp 11 miliar. Dari 88 desa di Kabupaten Mamuju, 30 desa belum menerima ADD.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mamuju Adi Wijaya menuturkan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Mamuju sehingga membuat kades yang ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju Suaib kecewa terhadap sikap Bupati Mamuju Habsi Wahid yang dinilai lepas tangan.
“Kami sangat kecewa mendengar penjelasan dari Sekda mengenai kondisi kas daerah ini yang kosong. Kekecewaan kami karena Bupati Habsi Wahid tidak bertanggungjawab, seharusnya pemerintah kabupaten bertanggungjawab terkait polemik teman-teman yang ada di desa,” ujar Adi seusai pertemuan itu.
Kades Keang ini menegaskan, para kades bersepakat akan terus mendesak agar hak mereka berupa ADD segera diberikan oleh Pemkab Mamuju.
“Terus melakukan upaya penekanan kepada pihak keuangan dan pemerintah kabupaten untuk terus memperlihatkan bentuk tanggungjawabnya,” tegas Adi.
Ironisnya, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Mamuju, Endang mengungkapkan, penyebab pemerintah tidak membayarkan ADD ke 30 desa karena ketidakcukupan dana.
“30 desa ini kita tidak bisa bayarkan karena yang pertama ketidakcukupan kas yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) karena ADD ini bersumber dari DAU. Kenapa tidak cukup? Karena kesalahan penganggaran sebenarnya,” kata Endang .
Ia menjelaskan, terdapat kelebihan input belanja sebesar Rp13 miliar dari target pendapatan DAU yang lebih kurang Rp600 miliar.
“Kebetulan modelnya kita membayar sesuai permintaan, siapa yang duluan kita layani sesuai sumber dananya dan kebetulan 30 desa ini rekomendasinya dari PMD agak lambat. Kondisi kas kurang sehingga yang dapat kita bayarkan terakhir kali di 30 desa ini sebanyak Rp55 juta per desa,” sebut Endang.
Meski begitu, Endang menerangkan kemungkinan ADD akan terbayarkan tahun depan atau di anggaran tahun 2021.
“Sisanya kita akan anggarkan kembali di tahun 2021 sesuai aturan Permendagri 64 Tahun 2020,” tutup Endang. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia