Adi Ahsan
Majene, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, melalui wakil ketua Adi Ahsan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Desa untuk berhati-hati dalam penyaluran BLT (bantuan langsung tunai). Karena program Covid-19 diawasi oleh BPK, BPKP, Tim Kejaksaan, Kepolisian termasuk DPRD.
“Kami DPRD dan Pemerintah sama – sama lembaga pemerintahan. Sebagai mitra pemerintah dalam lembaga pemerintahan, kita tentu harus saling mengingatkan. Karena kalau penyaluran dilakukan kepada yang tidak berhak, maka yang terjadi kemungkinan warga yang layak menerima (miskin) jadi tidak menerima,” kata Adi Ahsan melalui.sambungan telpon, Kamis (22/5) malam .
Warga yang tidak berhak itu, lanjut Adi Ahsan, diantaranya itu warga mampu dan warga negara yang menerima tunjangan dari negara atau gaji dari negara diatas Rp600ribu setiap bulannya, seperti aparat desa, tenaga kontrak atau tenaga honor maka itu sudah melanggar, karena dalam 14 kriteria kemiskinan yang dikategorikan sebagai warga miskin itu pendapatan dibawah RP600 ribu.
Adi Ahsan mengaku mendapat banyak informasi fakta – fakta di lapangan bahwa ada penerima yang tidak berhak dan kalau ini penerima tidak berhak, lalu tidak ditarik atau dievaluasi berarti ada indikasi pembiaran kepada penerimaa yang seharusnya tidak menerima.
“Jadi kami ingatkan pemerintah supaya segera melakukan evaluasi, minimal mendata berapa jumlah calon penerima (berhak) yang belum menerima, dan siapa yang sudah menerima tapi tidak berhak dan seharusnya dalam waktu singkat dilakukan penarikan. Atau ada upaya – upaya melakukan penarikan kepada mereka yang tidak berhak. Apalagi program Covid – 19 diawasi oleh BPK, BPKP, Tim Kejaksaan, Kepolisian termasuk DPRD,” ucap Adi Ahsan.
Adi Ahsan menyarankan kepada pemerintah agar segera melalukan evaluasi , selanjutnya setelah melakukan evaluasi dan belum ada Juknis proses penarikan di pusat untuk BLT Pusat, maka seharusnya dana BLT pusat itu tersimpan dulu di rekening penerima dan membuat surat pernyataan bahwa akan mengembalikan.
“Jadi menjadi kendala memang untuk BLT Pusat karena Juknis penarikan belum ada, maka sebaiknya dilakukan seperti itu. Sementara untuk BLT Daerah dan Desa kan sudah diatur oleh Pemda dan Pemdes sendiri. Intinya kami mengingatkan jangan sampai ini masuk ketagori pembiaran dan itu melanggar yang ujung – ujungnya pidana,” tandasnya.
Adi Ahsan menegaskan, bantuan langsung tunai itu ada syarat – syarat penerimanya, seperti 14 indikator warga yang dikategorikan miskin dan 3 indikator yang berhak menerima BLT. Sehingga harapan kami segera melakulan evaluasi dan perbaikan data, karena kasian kalau menjadi temuan baik Pemda dan Pemdes. (Putra)