Ketua DPC PDIP Mamuju, Ado Mas’ud
Mamuju, mandarnews.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membacakan amar putusan berisi penolakan terhadap seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Kubu Prabowo-Sandi, persatuan dan kesatuan harus kembali dirajut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Ado Mas’ud saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (27/6/2019).
Ado mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali merajut kesatuan dan persatuan, serta melupakan seluruh intrik politik antara kubu selama proses Pilpres 2019.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya sekat politik. Perbedaan sikap politik adalah hal yang wajar dalam dunia demokrasi, tetapi persatuan adalah harga mati,” ujar Ado.
Ado juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai putusan MK sebagai tahapan yang final pada Pilpres.
Dilansir dari detiknews.com, Prabowo menyatakan menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Prabowo juga menyebutkan, dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusional lainnya. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia