
Kepala Bapenda Polewali Mandar, Alimuddin.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Di akhir triwulan ketiga tahun 2025, target penerimaan pajak Kabupaten Polewali Mandar baru mencapai 30%.
Dengan sisa dua bulan lebih masa pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar harus bekerja keras untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Kepala Bapenda Polewali Mandar, Alimuddin, menyampaikan jika target penerimaan pajak sebelum surat keputusan (SK) kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibatalkan sebesar Rp9,4 miliar.
“Setelah SK dibatalkan, targetnya kembali menjadi Rp8 miliar,” ujar Alimuddin saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/9/2025).
Tapi, penerimaan pajak baru mencapai angka Rp2,7 miliar di akhir triwulan ketiga 2025 ini. Salah satu faktornya adalah Bapenda yang memberhentikan sementara pembayaran pajak selama tiga pekan imbas SK dibatalkan untuk penghitungan kembali.
“Karena SK yang bertanggal 17 Februari kemarin dibatalkan sehingga tidak berlaku dan besaran pajak kembali ke ketentuan awal, konsekuensinya harus diterbitkan SPPT baru karena PBB merupakan pajak tahunan yang harus diterima,” kata Alimuddin.
Akhirnya, SPPT baru sebanyak 243 ribu lembar pun dipesan di percetakan di Semarang untuk menyesuaikan kembali dengan besaran pajak yang sempat berubah.
Sementara itu, tiga kecamatan telah diberikan SPPT baru, yaitu Polewali, Wonomulyo, dan Tinambung sebagai daerah paling rendah pembayaran PBB-nya.
“SPPT yang diberikan pun bukan yang baru diterbitkan pasca pembatalan SK kenaikan NJOP, melainkan kelebihan stok blangko SPPT untuk tahun 2025 yang memang sengaja dipesan lebih dari kebutuhan sebagai cadangan,” sebut Alimuddin.
Adapun total anggaran yang digunakan untuk mencetak SPPT baru adalah Rp54 juta yang merupakan rencana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk mencetak SPPT tahun depan tanpa meminta anggaran tambahan, sehingga tahun depan harus dianggarkan lagi untuk mencetak SPPT.
“Polanya, dengan menganggarkan biaya cetak SPPT tahun ini untuk kebutuhan tahun depan sehingga SPPT yang dicetak pada Februari 2025 kemarin adalah pesanan sejak akhir 2024,” ucap Alimuddin.
Sedangkan pesanan SPPT baru sebanyak 243 ribu lembar yang dikhususkan untuk 13 kecamatan ditambah dengan stok itu sedang dalam perjalanan.
“Untuk biaya cetak sendiri, angka Rp54 juta ini sudah merupakan hasil efisiensi karena biaya sebelumnya lebih tinggi ditambah dengan biaya transportasi sebesar Rp3,6 juta sehingga totalnya Rp57,6 juta,” tutur Alimuddin.
Dirinya menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan untuk mendongkrak tingkat pembayaran pajak adalah meminta para kepala desa mengintensifkan pembayaran di wilayah masing-masing.
“Kemarin ada kendala yaitu DBH desa yang belum dibayar. Setelah DBH dan pendistribusian gagal bayar tahun lalu diselesaikan setelah APBD Perubahan disetujui, diharapkan dalam waktu dua bulan penerimaan pajak dapat mencapai target,” tukas Alimuddin.
Untuk itu, batas terakhir pembayaran pajak tidak kena denda di tahun 2025 juga diundur dari 30 November 2025 menjadi 20 Desember 2025. (ilm)