Ilustrasi pemerkosaan gadis 19 tahun di Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal (Resmob Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil meringkus tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 19 tahun berinisial NH.
Tujuh pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing berinisial A (20) berprofesi sebagai mekanik, D (22) seorang mahasiswa, F (21) dengan profesi wiraswasta, EB (20) pekerjaan wiraswasta, Y (20) bekerja sebagai kuli bangunan, FB (16) seorang pelajar, dan BR (17) seorang pelajar.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian itu berawal pada hari Jumat,14 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Para pelaku dan beberapa saksi sedang nongkrong sambil minum minuman keras (miras) di sebuah rumah di Jl. Kelapa Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kota Mamuju.
Kemudian, salah satu pelaku berinisial FB menyampaikan kepada rekan-rekannya jika ia memiliki rekan wanita yang baru tiba dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dari pembicaraan itu, para pelaku merencanakan menyetubuhi korban bersama-sama.
Kemudian, salah seorang pelaku menghubungi korban yang berinisial NH (19), pelaku berinisial FB pergi menjemput korban. Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 WITA, korban pun ikut nongkrong dengan para pelaku.
Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi yang diminta menolak dan beralasan kepada korban untuk tetap di sana karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban.
Setelah beberapa lama, para pelaku mulai menjalankan rencananya, yaitu meninggalkan korban dengan salah seorang pelaku berinisial A.
Memasuki dini hari pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, A mengajak korban untuk berhubungan suami istri, tetapi karena korban menolak akhirnya A menarik dan mendorong korban ke sebuah kasur yang ada di rumah tersebut.
A pun mulai memaksa membuka pakaian dan menyetubuhi korban secara paksa. Pada saat itu, korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba pergi, tetapi karena para pelaku memaksa dengan menindih dan mendorong akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak.
Setelah pelaku inisial A selesai, lima orang pelaku lainnya, yaitu D, BR, EB, F, dan Y secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa. Bahkan, A dan F melakukannya sebanyak dua kali. Setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, akhirnya korban diantar oleh F kembali ke rumahnya.
Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar kepada awak media mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mulai melakukan pencarian.
“Lima orang pelaku yaitu inisial A, inisial D, inisial F, inisial BR, dan inisial FB berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 di Kecematan Mamuju. Satu orang pelaku inisial EB berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 di Kecamaran Bonehau, sedangkan 1 orang pelaku lainnya inisial Y menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 ke Polresta Mamuju,” kata Kombes Pol Iskandar.
Ia menyebut, motif para tersangka yang dalam pengaruh miras ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban dengan modus operandi, satu orang tersangka inisial FB yang memiliki ide dan menghubungi serta membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk disetubuhi oleh rekan-rekannya. Sedangkan enam tersangka lainnya menyetubuhi korban secara paksa secara bergantian.
“Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah baju kaos, dua celana, satu seprai, satu bra, lima handphone berbagai tipe, dan satu buah motor metik,” imbuh Kombes Pol Iskandar.
Akibat perbuatannya, satu orang tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 dan atau 286 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan untuk enam tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan dikenakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan masing-masing ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia