
Akses Kedatangan di pelabuhan Fery Mamuju dilakukan penyemprotan desinfektan. Foto: Sugiarto
Mamuju, mandarnews.com – Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) mengeluarkan Surat edaran terkait penanggulangan dini wabah virus corona (covid-19). Edaran tersebut berisi point untuk memperketat akses wilayah perbatasan serta pintu masuk ke Sulawesi Barat.
Menurut penjelasan Ketua Tim Gugus Terpadu Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat, Darmono Majid akses masuk dan keluar Provinsi Sulbar dibatasi hingga pukul 22.00 malam, terkecuali angkutan logistik dan barang.
“Sesuai dengan arahan Gubenur Sulbar, maka Akses masuk Sulbar terutama di wilayah perbatasan akan diperketat, Gubenur telah melakukan penyuratan ke seluruh FORKOPIMDA terkait itu,” kata Darmono, saat di Konfirmasi, Kamis (26/03).
Darmono juga meminta Tim Gugus Kabupaten untuk bergerak cepat menyiapkan akses dan mempersiapkan RSUD khusus untuk Covid-19, sehingga jika hal darurat terjadi, Pemerintah Provinsi tidak kewalahan.
“Saat ini kita memang belum terjangkit, tetapi kita telah dikelilingi oleh daerah terjangkit sehingga kita harapkan seluruh tim gugus kabupaten untuk berjibaku bersama menangani wabah ini, karena covid-19 ini sangat berbahaya, cepat sekali menyebar, saya kira anggaran khusus sudah ada, na harus dikeluarkan masing-masing kepala daerah dong,” kata Darmono.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, Haeruddin Anas menyebut Gubernur telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terkait ijin pembatasan angkutan darat, pelabuhan dan bandara.
“Per 24 Maret Gubernur telah menyurati Kemenhub untuk membatasi akses di pelabuhan, bandara dan terminal. Tetapi saat ini kita telah membatasi akses keluar masuk. Untuk pemberhentian kita menunggu balasan surat dari pusat,” ucap Haeruddin Anas.
Reporter: Sugiarto