Saat massa aksi merusak sejumlah fasilitas dalam ruang sidang DPRD Majene.
Majene, mandarnews.com – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD Majene, Jumat (23/8/24) siang.
Ratusan massa aksi yang terdiri dari organisasi Cipayung, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemahasiswaan melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal keputusan MK
terkait pengumuman pendaftaran pasangan calon pada Pemilu 2024. Terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Jendral Lapangan, Misbahuddin mengatakan aksi yang dilakukan hari ini bagaimana kemudian agar DPDR Kab. Majene dan Pemerintah Kab. Majene harus bersama-sama mengawal putusan MK terkait syarat pendaftaran pasangan calon agar diterapkan oleh KPU.
Dimana sebelumnya DPR RI telah menyepakati revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Meskipun pada akhirnya diberitakan bahwa RUU Pilkada tersebut batal disahkan oleh DPR RI.
Aksi berakhir ricuh yang berujung pengrusakan kantor DPRD Kab. Majene.
Usai melakukan orasi di halaman kantor DPRD Majene, aksi kemudian bergerak ke ruang sidang DPRD Majene. Saat massa sudah menduduki kantor ruang sidang DPRD Majene, mereka meminta agar ada perwakilan dari DPRD Majene yang hadir dan menyepakati untuk bersama-sama mengawal keputusan MK.
Sayangnya, saat Wakil Ketua I DPRD Majene, M. Idwar hadir di tengah-tengah massa aksi. Idwar mengaku tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak terkait keputusan secara kelembagaan DPRD mengingat harus dilakukan rapat koordinasi yang menghadirkan seluruh anggota DPRD Majene.
Kecewa atas pernyataan tersebut, massa pun memanas bahkan anggota DPRD Majene, M. Idwar harus mengamankan diri dan meninggalkan ruang sidang.
Beberapa massa pun melakukan pengrusakan di dalam ruang sidang DPRD Majene seperti jendela, meja, mikrofon, bahkan beberapa dokumen milik DPRD Majene.
Usai melakukan pengrusakan massa kembali turun dan berkumpul di depan Kantor DPRD Majene untuk melakukan koordinasi bersama beberapa koordinator lapangan dari berbagai organisasi.
Jendlap SPMM, Misbahuddin menegaskan jika pihak pemerintah dan DPRD Majene tidak sepakat untuk bersama-sama mengawal keputusan MK dan KPU tidak melakukan pengumuman pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan maka akan kembali melakukan aksi serupa yang berjilid-jilid. Bahkan mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada.
Diketahui sesuai tahapan KPU bahwa pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan besok tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Selain isu terkait kawal keputusan MK, massa aksi juga membawa isu turunan lainnya.
Seperti, hentikan tambang batu gajah di Sendana, stop kriminalisasi aktivis, hentikan Pelanggaran HAM di Papua, sahkan RUU masyarakat adat, cabut Omnibuslaw/Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, tolak reklamasi, tegakkan nilai toleransi realisasikan Perbup No. 18 Tahun 2022, ralisasikan Bantuan Stimulan Gempa, segera buat Perda RT/RW Kab. Majane, perbaikan Infrastruktur Jalan TBU/LIBRA (Sendana), Implementasikan Perda NO. 9 Tahun 2016, wujudkan Pendidikan Gratis dan Realisasikan Undang-undang TPKS.
(Ptr)