Sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan elecktronik di Kabupaten Majene melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Pahlawan Pusat Pertokoan Majene, Kamis 18 Agustus 2016. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas tindak kekerasan oknum TNI AU terhadap dua jurnalis, Tribun Medan, Array dan MNC TV, Andry.
"Kami meminta untuk menyeret semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis ke Pengadilan Militer, meminta kepa presiden untuk menuntaskan segala kasus kekerasan yang menimpa wartawan dan menguatkan kebebasan dan kemerdekaan pers sesuai amanat UU," kata jurnalis Sandeq Pos, Alam dalam orasinya.
Kontributor MNC TV di Majene, Ali Muktar mengatakan, kedua oknum tersebut telah melakukan tindakan kriminal dan menghalang-halangi tugas jurnalistik. Menurutnya, oknum TNI tersebut melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta.
"Jurnalis adalah pewarta, bukan pembawa petaka. Kenapa rekan kami di Medan diperlakukan seperti itu?," kata Ali.
Sementara itu, pimpinan redaksi Mandar News, Rizaldy juga mengecam aksi kebrutalan oknum tersebut. Seharusnya, mereka (oknum TNI AU) menjadi pelindung bukan justru mereka yang menganiaya.
"Mereka dilatih mnghadapi masalah dalam semua kondisi. Masa dengan rakyat apalagi pekerja media harus dipukuli. tentara harus mampu melihat dan membedakan mana lawan dan mana kawan, mana yang haruss diperangi dan mana yg harus dilindungi," katanya.
Selain berorasi, aliansi jurnalis tersebut juga melakukan aksi teaterikal. Mereka menirukan aksi kekerasan yang kerap dialami jurnalis saat melakukan peliputan. Kartu identitas dan kamera mereka juga diletakkan di jalan sebagai bentuk protes. (Irwan)