
Tapi massa aksi ngotot agar semuanya masuk ruangan dengan alasan keterbukaan. Pihak pemkab melunak dan mempersilahkan massa aksi untuk masuk kecuali anak di bawah umur yang turut dalam aksi demo itu.
Dalam dialog, massa aksi menyampaikan dampak yang telah dirasakan warga dalam jangka pendek dan dan yang akan dialami jangka panjang. Mereka juga menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah melanggar Perpres No.122 tahun 2012 tentang Reklamasi, Undang – undang No. 7 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, serta undang – undang no. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan undang – undang tentang lingkungah hidup.
Pemkab menjelaskan, pihaknya melakukan pembangunan waterfront city sudah melalui pengkajian yang sangat mendalam. Namun pihak aliansi mengatakan, jika seandainya sudah melalui pengkajian yang mendalam tidak mungkin menimbulkan banyak masalah dalam kehidupan warga masyarakat daerah reklamasi khsusnya Ling. Cilallang, dimana sudah banyak keluhan masyarakat.
“Yang dirasakan masyarakat dampak negatif jangka pendek dari reklamasi yakni hancurnya perahu – perahu nelayan karena tanggul lebih duluan dibuat daripada pemecah ombak. Hasil tangkapan nelayan berkurang. Saat untuk berjalan menuju perahu nelayan harus melewati lumpur yang bisa mencapai setinggi paha orang dewasa dan lumpur tersebut membuat mereka gatal – gatal,” kata Muchlis.
Pemerintah juga berdalih dalam dialog tersebut bahwa pembuatan tanggul merupakan pengendalian kawasan kumuh. Namun pihak alinasi selamatkan pesisir dan nelayan menanggapi bahwa jika pemerintah mau melakukan pengendalian kawasan kumuh, kenapa tanggul yang datang serta proyek reklamasi, tidak ada hubungannya.
Pihak aliansi juga mengatakan bahwa jika pun perencanaan reklamasi dan pembuatan waterfront city nantinya sudah melalui tahap pengkajian yang sangat mendalam kenapa tidak mempertimbangkan dampak – dampak negatif yang akan terjadi, karena di luar daripada keluhan warga masih banyak nantinya dampak negatif yang terjadi apalagi kalau untuk jangka panjangnya nanti.
Budaya maritim yang terkenal di tanah Mandar juga akan sedikit demi sedikit hilang dan belum lagi tempat perahu dan kapal – kapal bersandar nantinya dimana serta tempat untuk seperti merawat kapal – kapal mereka.
Usai dialog, massa aksi membubarkan diri dengan damai. Tapi mereka kembali ke lokasi reklamasi dan melakukan penyegelan.
Pantauan Mandar News, hari ini (Sabtu (24/8), tidak terlihat aktivitas penimbunan/reklamasi. Yang ada aktivitas adalah pembauatan tanggul pemecah ombak.
Di Cilallang, terdapat dua kegiatan pembangunan. Yakni pembuatan tanggul pemecah ombak dan penimbunan/reklamasi. Di lokasi terdapat informasi proyek untuk pembangunan tanggul pecah ombak. Sedangkan
papan informasi penibunan tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. (mg1/kaizi)