Miftahul Jannah saat meminta maaf kepada Dekan FISIP Dr. Burhanuddin.
Majene, mandarnews.com – Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menyampaikan permintaan maaf ke dekan FISIP Unsulbar atas unggahannya di facebook yang dinilai telah mencemarkan nama baik dekan.
Permintaan maaf mahasiswa bernama Miftahul Jannah itu disampaikan melalui facebooknya, Kamis, 24/08.
Miftahul menulis status, bahwa selaku mahasiswa FISIP prodi Hukum.
Ia memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada Dekan FISIP Dr. Burhanuddin atas pernyataannya di facebook, 30 Agustus 2022 lalu yang telah merugikan nama baik Dekan Dr. Burhanuddin.
Minta Maaf Langsung.
Disamping menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial facebook, pada Rabu, 23 Agustus 2023, Miftahul bersama orang tuanya juga datang menghadap ke ruang dekan, meminta maaf secara langsung.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya pak, saya akui keliru dan salah dalam mengunggah pernyataan di facebook yang telah merugikan nama bapak,” kata Miftahul sambil menangis.
Dalam pertemuan permintaan maaf itu, selain hadir orang tua Miftahul, ikut hadir antara lain, ketua Program Studi Ilmu Hukum, Asrullah, MH dan dosen Ilmu Hukum, Ansharullah, MH.
Menurut Miftahul, Ia telah menyadari berlebihan dalam memberikan pernyataan sehingga telah merugikan nama baik Dr. Burhanuddin, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya juga menyerukan mahasiswa lainnya agar dalam memberikan pernyataan atau kritik di media sosial, mengedepankan sopan santun,” tambah Miftahul yang saat ini tengah dalam tahapan menyusun skripsi.
Memberi Maaf.
Sementara itu, Dekan Dr. Burhanuddin menyatakan sebagai orang tua dan atas dasar kemanusiaan, menerima permintaan maaf itu.
“Semoga ini akan menjadi pelajaran dan sebagai orang tua di kampus, kita sesungguhnya, ingin agar mahasiswa yang juga merupakan anak-anak kita, menyelesaikan kuliahnya dengan baik,” kata Dr. Burhanuddin.
Ansharullah A. Lidda, MH yang merupakan Tim Hukum Dr. Burhanuddin menjelaskan, permintaan maaf mahasiswa telah dapat menjadi dasar dalam penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik melalui jalur non-yudisial.
“Pernyataan di facebook itu memang telah bergulir di ranah kepolisian. Namun dengan adanya perdamaian ini, dapat menjadi penyelesaian non yudisial, sudah ada permintaan maaf dan pak dekan dengan pertimbangan kemanusiaan juga sudah menerima,” kata Ansharullah yang juga mantan anggota Bawaslu Sulbar.
(Mutawakkir/rls)