Seorang warga, Muhammad Fajrin (22 tahun) asal Tanangan, Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Sulawesi Barat diamankan anggota Polres Majene. Pasalnya, ia kedapatan membawa satu senjata tajam jenis badik pada saku celananya di depan SMKN 2 Majene, Selasa (19/7/2016).
Kejadian ini bermula saat Fajrin duduk bersama 6 rekannya di depan SMKN 2 Majene. Tiba-tiba salah satu oknum polisi Reserse Mobile (Resmob) Polres Majene, Bripka Nur Kholis datang dan memeriksa tujuh pemuda tersebut. Polisi tersebut tidak menemukan obat terlarang tapi sebilah badik milik Fajrin hingga ia diamankan.
Penangkapan tersebut terjadi berbuntut panjang. Pasalnya, Fajrin mengaku mendapat tindak kekerasan saat diamankan. Ia mengaku ditodong pistol, ditonjok tiga kali hingga tangannya diputar sampai lengannya mengalami patah tulang oleh seorang oknum polisi tersebut.
"Saya kedapatan bawa badik, kemudian saya langsung serahkan. Tapi dia memaksa saya untuk dibawa ke kantor Polisi. Saya menolak karena saya mau ke Makassar besok (Rabu, 20 Juli 2016). Dia langsung pukul saya tiga kali ada bagian wajah. Tapi saya tetap menolak, saya juga ditodong pistol kemudian tangan saya diputar ke belakang sampai patah," kata Fajrin saat ditemui di Perawatan Bedah RSUD Majene, Rabu (20/7/2016).
Oknum polisi tersebut kemudian memanggil rekannya untuk membawa Fajrin ke Polres Majene dengan menggunakan mobil. Sekitar pukul 13.00 wita, keluarga Fajrin kemudian mendatangi Polres Majene dan membawa Fajrin ke RSUD Majene untuk menjalani perawatan medis.
Sementara itu, orang tua korban,Burhanuddin tidak menerima atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, kejadian tersebut sangat disayangkan dan harus proses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah melapor ke Propam Polres Majene. Saya ingin tuntutan saya diproses sesuai perbuatan yang dilakukan itu polisi terhadap anak saya," kata Burhanuddin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Chris Manapa telah mengetahui kejadian tersebut. Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedur.
"Kalau tidak melawan pasti tidak terjadi apa-apa. Sudah sesuai prosedur. Kecuali tidak ada barang bukti. Tapi ini ada barang bukti, alasan dia melawan tidak ada. Diputar tangannya ke belakang tapi dia melawan, kami sudah diajari kuncian, kalau melawan bisa berakibat fatal (patah tulang)," kata Chris Manapa.
Ia menghargai orang tua Fajrin yang keberatan dan melakukan upaya hukum. Rencananya, jika Fajrin telah sembuh akan langsung dibawa ke Polres Majene untuk diproses.
"Kalau mau keberatan, oke silahkan. Ada tempatnya untuk melaporkan tapi proses hukum akan tetap dilaksanakan. Kalau sudah sembuh, langsung akan dibawa ke sini (Polres). Kan barang buktinya ada," katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Saat ini, Fajrin masih menjalani perawatan di Ruang Perawatan Bedah RSUD Majene. Ia telah menjalani operasi pada lengan kanan yang patah tulang. (Irwan)