
Penyegelan gerai ritel modern Alfamidi yang berlokasi di Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Polman, mandarnews.com – Sebuah gerai ritel modern Alfamidi yang berlokasi di Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), resmi disegel oleh pemerintah setempat, Selasa (7/10).
Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2024.
Gerai ini berada kurang dari 500 meter dari Pasar Pekkabata dan tidak melakukan kajian analisis terhadap dampak sosial, lingkungan, serta ekonomi bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diungkapkan oleh Nabil Wiljan, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman.
“Pendirian Alfamidi di Jl. HOS Cokroaminoto melanggar Peraturan Bupati, karena pembangunannya tidak melalui proses perizinan yang seharusnya,” jelas Nabil dalam pernyataan resminya.
Tim dari DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis terkait perizinan ritel modern telah memasang papan peringatan di lokasi, mengindikasikan bahwa usaha ini harus dihentikan sementara.
Meski begitu, pemilik usaha masih diberi waktu untuk menjalankan kegiatan operasionalnya hingga ada surat resmi dari Kementerian Investasi yang akan mengeluarkan keputusan terkait izin usaha ini.
“Kami sudah menandatangani surat pengajuan pencabutan izin usaha ini kepada Kementerian Investasi. Sementara menunggu surat balasan, Alfamidi masih bisa beroperasi. Namun, jika surat balasan sudah terbit, maka kegiatan usaha akan dihentikan secara permanen,” lanjut Nabil.
Gerai ritel ini merupakan salah satu dari beberapa gerai yang melanggar Perbup No. 12 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup No. 47 Tahun 2022 tentang Pembinaan Pasar Swalayan atau Pasar Modern.
Selain itu, Nabil juga mengimbau kepada pelaku usaha ritel modern lainnya yang berencana membuka gerai di Polman agar mematuhi regulasi daerah yang berlaku, terutama dalam hal koordinasi dengan pemerintah setempat sebelum membangun gerai baru.
Menurut informasi, lahan tempat Alfamidi beroperasi saat ini disewa oleh pihak Alfamart, namun izin bangunannya hingga kini masih belum diproses. Hal ini menyebabkan pelanggaran yang memaksa pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas.
(Atyah)
Editor: Ilma Amelia