“Kita ketahui Indonesia atau Nusantara ini adalah negara Islam terbesar di Asia Tenggara. Jadi, kami melihat pembatasan suara azan yang disampaikan oleh Menag seolah seperti pembatasan beribadah bagi umat Islam,” tegas Rifai.
Usai orasi di Tugu Perjuangan Majene, massa kemudian berpindah lokasi menuju Kantor Kementerian Agama Majene.
Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan klarifikasi dan pernyataan keberatan atas pemberitaan Menag Gus Yaqut terkait aturan pengeras suara masjid. Kemenag menegaskan tidak ada pernyataan Yaqut yang bersifat membandingkan antara aturan pengeras suara dan gonggongan anjing.
Berikut ini surat klarifikasi dan pernyataan keberatan dari Kemenag kepada redaksi detik.com dan cnnindonesia.com: