Dengan hormat,
Sehubungan dengan berita berjudul “Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing” dan “Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan’ yang terbit di detik.com, serta berita berjudul “Menag Yaqut Bandingkan Aturan Speaker Masjid dengan Gonggongan Anjing” yang terbit di cnnindonesia.com, bersama ini kami menyampaikan keberatan atas framing berita-berita tersebut.
Keberatan ini disampaikan karena kami menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statement yang memperbandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Penggunaan kata ‘Bandingkan’ pada judul berita tersebut kami nilai sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip kerja jurnalistik sebagaimana antara Iain tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (pasal 1 dan 3), Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Kehormatan internasional Jurnalistik maupun Kode Berita PBB. Dampak dari pengabaian prinsip kerja jurnalistik ini telah mengakibatkan kekeliruan pemahaman pembaca dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia. Kementerian Agama menyayangkan hal ini apalagi berita/informasi yang tak benar ini justru terus dimasifikasi dan diolah ulang sehingga kian mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Atas hal tersebut, Kementerian Agama meminta agar detik.com dan cnnindonesia.com segera memberikan klarifikasi permintaan maaf, dan melakukan perbaikan atas berita/informasi yang ditayangkan sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab ini selambat lambatnya harus ditayangkan pada Jumat (25/2/2022) pukul 18.00 WIB.