Jakarta – Hasil revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku per tanggal 28 Nopember 2016. Para pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi karena ada ancaman pidana bagi penyebar info palsu (hoax).
“Jangan memposting masalah kalau ada yang negatif, harus hati-hatilah. Harus akurat betul,” kata Wakapolri Komjen Syafruddin seperti dilangsir detik.com.
Putra asli Mandar yang belum lama dilantik sebagai Wakapolri ini menilai tidak ada masalah dengan diturunkannya ancaman pidana maksimal bagi pelanggar UU ITE. Dalam UU ITE hasil revisi, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 kini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tidak masalah. Aturan hukum dibuat pasti ada hikmahnya. Ini kan lebih baik,” sebutnya.
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu lewat rapat paripurna. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menuturkan revisi UU ITE masih menunggu penomoran. (Irwan/ detik.com)