Ketua KPU Mamasa, Sumarlin saat dikonfirmasi.
Mamasa, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akan segera mamasuki tahapan Pilkada, namun anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah belum terealisasi.
Ketua KPU Mamasa Sumarlin menyampaikan, secara kelembagaan tentu patut diapresiasi atas gerakan beberapa teman-teman dalam hal upaya rasionalisasi anggaran Pilkada.
Dengan ada dorongan untuk proses rasionalisasi, maka dalam hal ini Pemdalah yang punya kewenangan karena dana tersebut bersumber dari dana hibah yang diberikan Pemerintah daerah.
“Kami pihak KPU hanya penerima dana hibah yang digunakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ungkapnya.
Sumarlin menyatakan, ketika anggaran yang disepakati sebelumnya (kemarin) dianggap besar dan membebani daerah, maka hal itu tentu wajar-wajar saja untuk dikaji lagi, tidak ada masalah jika daerah ingin meresonialisasi anggaran tersebut namun mekanismenya harus jalan.
“Pihak Pemda harus membuatkan kami surat secara resmi, apa yang mendasari sehingga anggaran Pilkada dikurangi atau dirasionalisasikan lagi,” tutur Sumarlin di kantornya, Rabu, (17/4/24).
Menurutnya, mekanisme yang harus dijalankan ialah dalam Naska NPHD tersebut menjelaskan pada pasal 8 bahwa ketika terjadi perselisihan maka dia akan diselesaikan dalam bentuk musyawarah, namun jika dalam proses musyawarah tidak menemukan mufakat, maka akan diselesaikan pada proses pengadilan.
“Pihak KPU tidak pernah menuntut Pemda Mamasa bahwa harus memberikan anggaran sekian, kami hanya selalu berpegang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Sampai hari ini KPU masih berpegang pada surat edaran Mendagri, yaitu diberikan 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024, dan semua itu dituangkan dalam kesepakatan bersama yaitu NPHD,” terangnya.
Dirinya menyebutkan, soal pengusulan pemberian dana itu jelas, KPU hanya mengusulkan 42 miliar, namun setelah dirasonialisasi maka disetujui diangka 35 milliar, soal adanya angka atau nominal lain, pihaknya tidak mengetahui.
“Sesunggunya jika dikaji dari segi penggunaan anggaran, maka pada angka 35 milliar itu belum mencukupi sehingga mengapa kemarin kami usulkan 42 milliar karena perkiraan kami bisa dissahkan Pemda pada angka 38 milliar, namun ternyata sesuai NPHD diangka 35 milliar,” tutupnya.
Sementara itu, pada tempat berbeda, Pejabat (Pj) Bupati Mamasa Dr. Zain dan Forum Pemerhati Mamasa (FPM) menggelar audiensi terkait rasionalisasi anggaran dana Pilkada Kabupaten Mamasa, Rabu (17/4/24) di kantor Bupati.
Audiensi juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muhammad Syukur, Kepala Bagian Keuangan, Herry Kurniawan dan beberapa kepala dinas. Rasionalisasi anggaran diharapkan mampu mengalokasikan anggaran tepat sasaran.
Pj. Bupati, Dr. Zain mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh stakeholder khusunya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
“Partisipasi Pemilu di Mamasa mencapai angka 82%, menurut data KPU Kabupaten Mamasa. Ini sebuah prestasi juga menunjukkan bahwa orang Mamasa itu cerdas,” kata Zain.
Zain juga menambahkan, Pemda tidak bermaksud mengurangi anggaran KPU dan Bawaslu. Hanya saja ada rasionalisasi anggaran yang mesti ditempuh. Ada perbedaan antara keduanya.
“Melalui audiensi, pikiran-pikiran seperti ini yang diharapkan, kondisi Mamasa perlu hati-hati mengelolanya. Jika saya butuh, sudah dari dulu pake mobil bagus tapi bukan itu tujuannya. Kita ingin Mamasa lebih baik. Sebab itu, PAD juga perlu ditingkatkan,” imbuh Zain.
Ketua FPM, Yusti Tallulembang kepada wartawan juga menyampaikan, audiensi ini bukan dalam rangka menolak Pilkada, tetapi hanya ingin mendudukkan porsi anggaran yang lebih tepat.
“Kami merasa jika dipaksakan, itu akan menjadi beban keuangan daerah. Kita ingin tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik, disisi lain juga menyelematkan daerah ini,” tambah Yusti.
Tambrin juga menegaskan alasan mengapa mesti rasionalisasi anggaran Pilkada dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sangat memprihatinkan dengan adanya defisit. Sebab Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu terlalu besar dan bisa dirasionalisasi dengan pengurangan TPS serta bisa berlaku mutatis mutandis tanpa melanggar aturan.
“Sesuai Surat Edaran Mendagri, semestinya pedoman standar satuan biaya ideal sesuai dengan kondisi Daerah,” pungkasnya.
(Yoris)