Sekda Mamasa, Ardiansyah menanggapi anggaran kelurahan
Mamasa, mandarnews.com – Di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebutkan bahwa anggaran kelurahan bakal ditambah.
SE Mendagri Nomor 746/269 r+/ S.I tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa, Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019) di Aula Hotel Matana II menyampaikan, dalam waktu dekat para lurah akan dikumpulkan untuk memperjelas bagaimana bentuk peruntukan dana kelurahan, sehingga ada pemahaman bersama dan tidak terjadi kekeliruan dalam proses peruntukan anggaran tersebut.
“Semua aturan menyangkut petunjuk pelaksanaan dalam Permendagri tersebut tentu akan dikroscek, sehingga anggaran untuk kelurahan dapat berjalan dengan baik,” ujar Ardiansyah.
Ia melanjutkan, perubahan asumsi dalam aturan tersebut tentu akan disesuaikan, sebab yang diketahui untuk dana kelurahan itu tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan namun di APBD Pokok.
Sekaitan dengan hal itu, Lurah Minake Cahyani Oktavia berpendapat, dana kelurahan tidak memiliki anggaran yang memadai tentu akan ada kesenjangan antara desa dan kelurahan.
“Adanya rencana menambah dana kelurahan sebanyak 5% dari APBD di luar DAK akan memberikan kelegaan bagi masyarakat di kelurahan, sebab telah memiliki tambahan anggaran dalam menata pembangunan di kelurahan,” kata Cahyani.
Ia pun berharap agar dana kelurahan benar-benar terealisasi sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan juga semakin meningkat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar yang dilansir dari www.kemendagri.go.id, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
”Sedangkan yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri,” jelas Bahtiar.
Adapun kegiatan pemberdayaan yang dimaksud adalah pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas), dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa. (Hapri Nelpan)
Editor : Ilma Amelia