“Pasca covid akan kita keluarkan Surat Edaran baru, bahwa penggunaan dana desa untuk penanganan pasca wabah. Kalau pasca wabah BLT hilang kan, juga tidak lagi bicara soal ruang isolasi, tidak lagi berbicara soal penanganan, maka akan kita dorong untuk PKTD,” sebut Mendes PDTT.
Ia menerangkan, PKTD sendiri merupakan upaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat miskin di desa yang upahnya diberikan secara langsung setiap harinya.
“Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, PKTD juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli di pedesaan,” ucap Mendes PDTT.
Dalam pelaksanaan PKTD, tambahnya, komponen upah lebih tinggi yakni tidak boleh kurang dari 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk komponen bahan dan diprioritaskan untuk anggota keluarga miskin, penganggur, dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya.
“PKTD banyak bentuknya. Misalnya desa wisata, PKTD fokuskan untuk kebersihan, pemeliharaan dengan pendekatan PKTD. Uang tersalurkan, tempat wisata menjadi indah lagi, masyarakat mendapat pendapatan,” tutup Mendes PDTT. (rilis Kemendes PDTT)
Editor: Ilma Amelia