Rapat koordinasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 KPU provinsi dan KPU kabupaten se-Sulbar di PTUN Makassar.
Makassar, mandarnews.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi menimbulkan sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dengan peserta pemilu.
Sebagai langkah antisipasi untuk penyelesaian sengketa proses pemilu, KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama KPU kabupaten se-Sulbar mengadakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang wilayah kerjanya meliputi Sulbar.
Pertemuan koordinasi KPU se-Sulbar dengan PTUN Makassar berlangsung pada Senin (26/9) di Kantor PTUN Makassar.
Wakil Ketua PTUN Makassar Fajar Wahyu Jatmiko yang menerima KPU se-Sulbar menyampaikan penjelasan tentang proses penyelesaian sengketa bila terjadi gugatan akibat terbitnya keputusan KPU.
“Bapak dan ibu dari KPU se-Sulbar mesti memperhatikan tentang ketentuan penyelenggaran persidangan di sidang sengketa pemilu, mulai dari jawaban, alat bukti, hingga saksi yang dihadirkan,” urai Fajar di hadapan jajaran KPU se-Sulbar.
Fajar juga menyampaikan tentang sejumlah regulasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, antara lain Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar Farhanuddin yang memimpin rombongan KPU se-Sulbar menjelaskan, kunjungan ke PTUN ini sebagai bentuk koordinasi dan konsultasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu apabila berlanjut ke PTUN.
“Sebagaimana ketentuan pada Pasal 471 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN. Atas dasar hal tersebut, kami sejak awal berkoordinasi ke Kantor PTUN untuk langkah antisipasi bila misalnya terjadi gugatan dalam proses tahapan pemilu,” kata Farhan, sapaan akrabnya yang juga dosen (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Selain Farhan, anggota KPU provinsi Sulbar lainnya yang juga hadir antara lain, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Said Usman Umar, Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Adi Arwan Alimin, serta Kordiv Data Pemilih dan Informasi Sukmawati M. Sila.
Anggota KPU kabupaten se-Sulbar juga hadir dalam pertemuan, khususnya dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Teknis Penyelenggaraan, serta Ketua KPU kabupaten.
Ikut mendampingi jajaran sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten yang dipimpin Sekretaris KPU Sulbar, Bakhtiar.
Farhan yang juga mantan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar mengatakan, selain koordinasi dengan pihak PTUN, langkah antisipasi lainnya dalam penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu adalah dengan melakukan bimbingan pembuatan jawaban dengan menghadirkan pemateri dari akademisi dan ahli hukum.
” Kami berterimakasih atas kesediaan PTUN menerima kami KPU provinsi dan KPU kabupaten se-Sulbar, insya Allah dari penjelasan PTUN ini kami mendapat tambahan pengetahuan, wawasan, sehingga jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten akan lebih mawas diri, cermat setiap akan melakukan tindakan dalam proses tahapan pemilu,” tambah Farhan yang pernah menjadi wartawan media TV nasional.
Pertemuan tersebut juga diisi dengan dialog antara KPU kabupaten se-Sulbar dengan Wakil Ketua PTUN Makassar. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia