Pelaunchingan aplikasi Be Wise yang merupakan kerja sama antara Pemkab Majene dengan BPKP Sulbar
Majene, mandarnews.com – Bersama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melaunching Aplikasi Be Wise, yang berfungsi untuk menyalurkan pengaduan masyarakat (Whistleblowing System) pada Pemkab Majene.
Launching aplikasi tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene (Sekretariat Daerah), Kamis (7/11/2019).
Kepala BPKP Sulbar, Fauqi Achmad Kharir menyampaikan, aplikasi Be Wise merupakan suatu upaya BPKP dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Pengembangan Wistleblowing System pertama kali dilakukan di Majene. Jadi nanti setelah Majene, baru daerah lain, karena kita semua telah berkoordinasi dengan para kepala daerah lainnya dan juga inspektur tiap deaerah,” ujar Fauqi.
Ia menjelaskan, strategi pencegahan korupsi yang dilakukan pada Be Wise merupakan strategi bersifat preventif dan edukasi.
“Semua masyarakat terbuka untuk hal pengaduan, dan pengaduan masyarakat itu diambil alih oleh pihak Inspektorat. Nanti pihak Inspektorat yang akan memilah laporan dari masyarakat,” ucap Fauqi.
Menurutnya, perlu dilakukan pemilahan informasi pengaduan karena terkadang pengajuan masyarakat tidak bersyarat dan hanya bersifat dendam.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, H. Andi Achmad Sukry Tammalele (AST) berujar, Pemkab Majene juga mempunyai tanggung jawab dalam mencegah korupsi sekaligus mengembangkan cara pencegahannya.
“Menekan angka korupsi di Majene sekecil mungkin merupakan komitmen Pemkab Majene dalam menciptakan wilayah bebas korupsi,” kata AST.
Pihaknya mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BPKP Sulbar karena telah datang ke Majene dan menjadikan Majene sebagai piloting aplikasi Be Wise.
AST berharap, aplikasi Be Wise dapat menjadi terobosan baru dalam pencegahan korupsi dan mengecilkan angka korupsi yang ada, khususnya di ruang lingkup Majene.
“Jadi, apabila bapak – ibu melihat ataupun mendengar pelanggaran atau pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan perundang-undangan maka dapat melaporkan ke aplikasi Be Wise,” sebut AST.