Aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar oknum anggota DPRD diproses, Kamis (12/11).
Majene, mandarnews.com – Salah seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) wanita di Kabupaten Majene diduga mendapat tindakan pelecehan seksual verbal dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene saat melakukan pengawasan kampanye di salah satu kecamatan.
Hal tersebut pun mendapat kecaman dari Aliansi Pergerakan Perempuan Majene (APPM) dan melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPRD Majene, Kamis (12/11).
Menurut Jenderal Lapangan APPM Hamratul Imamah, kejadian itu sangat miris dan sangat tidak pantas jika seorang anggota DPRD Majene melakukan hal tersebut.
“Seharusnya anggota DPRD melindungi, mengayomi, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, apalagi kata-kata ini dilontarkan kepada seorang perempuan yang juga sedang menjalankan tugas mulia,” ucap Hamratul.
Akibat tindakan oknum anggota dewan tersebut, Hamratul meminta agar oknum pelaku pelecehan seksual secara verbal ini diproses secara hukum, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315.
“Kami juga menginginkan bagaimana kemudian agar secara kelembagaan DPRD menindaklanjuti salah satu oknum anggota DPRD ini sesuai dengan kode etik lembaga DPRD dan juga meminta agar pelaku ini secara pribadi melakukan permohonan maaf secara terbuka terhadap korban dan media,” ujar Hamratul.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Panwascam ini melakukan tugas pengawasan kampanye di salah satu kecamatan di Majene.
“Namun saat pengawasan dan Panwascam ini melakukan persuasif tiba-tiba terjadi cekcok. Dari cekcok tersebut spontan oknum anggota DPRD ini menyindir masalah pakaian dalam perempuan yang melukai hati wanita ini,” tandas Hamratul.
Tindakan anggota DPRD tersebut, lanjutnya, masuk dalam tindakan pidana, yakni pelecehan seksual secara verbal. Apalagi hal ini cukup berpengaruh terhadap psikologis korban.
Sementara Ketua DPRD Majene Salmawati Djammado mengaku baru mendengar berita tersebut dan belum mengetahui siapa oknum anggota DPRD yang dimaksud.
Salma menerangkan, DPRD mempunyai kode etik dan jika benar seorang anggota DPRD melanggar maka itu menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota dewan yang terbukti melanggar.
“Insya Allah setelah kami mengetahui oknum ini maka kami akan nenindaklanjutinya nanti,” ujar Salma.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui jelas siapa oknum anggota DPRD pelaku pelecehan seksual secara verbal tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia