Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Burhan Usman, selaku penerima mobil ambulans tersebut menegaskan bahwa pengembalian mobil ambulans tersebut dari Relawan Siaga 86 ke pangkuan Pemda bukan alasan penarikan.
“Tidak pernah ada dari Pemerintah Daerah, yang meminta kepada relawan itu, untuk mengembalikan.
Jadi kami telah katakan bahwa belum ada keputusan dari BPK tentang penarikan tersebut. Hanya saja mereka berinisiatif mengembalikan karena mereka mengatakan memang miliknya Pemda. Jadi kami tidak tahu informasi dari mana sehingga relawan berinisiatif mengembalikan mobil ini. Hanya saja pemikiran kami, seharusnya nanti keluar laporan dari BPK baru bisa berbuat. Jadi mestinya nanti setelah keluar LHP baru kita bisa berbuat,” kata Burhan.
Burhan menegaskan bahwa sama sekali Pemda tidak pernah meminta kepada Relawan untuk mengembalikan mobil tersebut.
Mobil Dipinjamkan Karena Masalah Anggaran
Sementara itu, dari Kadis Kesehatan, dr. Rahmat yang dimana pernah meminjamkan mobil ambulans tersebut ketika masih menjabat sebagai direktur RSUD kepada Relawan Siaga 86 membenarkan bahwa saat meminjam mobil tersebut tidak ada sistem surat menyurat atau secara administrasi.
“Jadi kami juga meminjamkan mobil tersebut selain karena masalah anggaran. Kami juga melihat banyak masyarakat yang membutuhkan dan personil kami juga waktu itu terbatas, saat personil kami melakukan pengrujukan. Kami juga melihat waktu itu banyak masyarakat yang sudah mengandalkan pengantaran jenazah dari rumah duka ke liang lahat. Jadi kami, menyikapi hal-hal tersebut,” aku dr. Rahmat.
dr. Rahmat menyatakan, selama dirinya di RSUD, Aslan sangat membantu di RSUD dan juga masyarakat dalam aksi kemanusiaannya.
“Jadi sebelum kami meminjamkan ambulans tersebut, dia memang selalu aktif dan sangat membantu. Apalagi pada waktu itu, mobil ambulans cukup memadai dan ambulans tersebut memang perlu perbaikan sehingga kami menyarankan untuk menggunakannya waktu itu. Dan saya pikir, itu gampang untuk diambil kembali karena mobil ini juga beroperasi di Kab. Majene,” jelas dr Rahmat, saat ditemui di ruang kerjanya.
Soal informasi temuan BPK terhadap mobil ambulans tersebut, dr. Rahmat mengaku mengetahuinya karena dirinya mengikuti rapat dengan BPK di Provinsi.
Mantan Direktur RSUD Majene ini mengaku bersalah karena melakukan peminjaman tanpa melalui proses administrasi. Alasannya adalah karena dia pikir itu difungsikan demi kemanusiaan dan hanya beroperasi di Kab. Majene.
Namun dengan dikembalikannya ambulans tersebut, dr. Rahmat menilai semua tidak ada lagi masalah karena relawan juga telah mengembalikan dengan baik-baik.
“Seandainya, dia mengubah mobil tersebut menjadi mobil pipos atau dikomersilkan baru menjadi masalah,” katanya.
dr. Rahmat melihat secara pribadi mobil itu telah dijalankan melebihi fungsinya karena betul-betul sangat bermanfaat di masyarakat. Bahkan mobil tersebut menjadi lebih bagus. (Putra)