Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani bersama WamenkumHAM Eddy O.S Hiariej dalam diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS.
Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa pemerintah akan terus menampung masukan dan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ia memastikan bahwa perspektif yang digali dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi melalui konsultasi publik RUU TPKS mendapatkan perhatian serius dan dikaji secara mendalam sebagai bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah.
“Masukan kelompok masyarakat sipil dan akademisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyusunan DIM Pemerintah. Kami ingin semua pihak turut serta dan aktif menyempurnakan substansi RUU TPKS,” kata Jaleswari usai menghadiri acara konsultasi publik RUU TPKS yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jum’at (4/2).
Deputi V yang sekaligus Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS ini pun menyampaikan bahwa kementerian/lembaga juga telah menyiapkan skema tindak lanjut untuk mendukung pengimplementasian RUU TPKS ke depan nanti.
Diantaranya, kajian pembentukan direktorat khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai one-stop service bagi korban kekerasan seksual.
“Proses penyusunan DIM ini dikoordinasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta perwakilan kelompok masyarakat sipil dan akademisi. Kami dari Pemerintah mengucapkan terimakasih terhadap kawan kawan sipil serta akademisi semua,” lanjut Jaleswari. Dalam konsultasi..