Mamuju, mandarnews.com – Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju diciduk polisi di Terminal Simbuang.
Masing-masing berinisial TS (37 tahun), AR (32 tahun), MA (45 tahun) dan M (44 tahun). Mereka diamankan Tim Phyton Polres Mamuju saat asyik berjudi.
“Kami telah mengamankan empat orang oknum ASN Dishub Kabupaten Mamuju pada saat sedang melakukan judi kartu,” Kanit Phyton Polres Mamuju Ipda Markus, Minggu 4 Maret 2018.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 2.805.000, tiga dompet, dua pasang kartu serta kertas pencatat hasil permainan.
Kini keempat oknum ASN itu berada di Polres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Irwan Fals)