Satu lagi aturan baru BPJS yang dikuatirkan warga yakni kartu BPJS baru bisa berlaku setelah tujuh hari terhitung dari hari pendaftaran. Aturan ini bersamaan keluar dengan keharusan memiliki rekening bank (Mandiri, BNI, atau BRI).
Belum lagi jika jaringan internet di kantor BPJS terganggu maka bisa jadi bertambah lama. Seperti yang dialami Reski (28), penderita Hemangioma, hari ini, di Kantor BPJS Kab. Majene. Rabu (5/11), Reski mendatangi kantor BPJS Majene untuk memeroleh kartu BPJS tapi belum bisa dilakukan karena jaringan terganggu. Oleh petugas, Reski diminta untuk bersabar.
Warga mengkuatirkan aturan baru ini karena bisa menyulitkan, terutama pasien kurang mampu, bila berobat ke rumah sakit, karena kemungkinan besar tetap akan dikenakan biaya.
Contoh, jika pasien baru mendaftar BPJS saat dirinya sudah dirawat di rumah sakit, meski pun pada hari pertama maka dipastikan ia harus membayar. Karena aturan di RSUD dalam tempo 3 x 24 jam pasien belum dapat menunjukkan kartu BPJS maka akan terhitung sebagai pasien umum. Kartu BPJS kan baru aktif setelah 7 hari.
Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berupaya untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dan memperluas cakupan layanan kesehatan bagi warga miskin, BPJS Kesehatan justru mempersulitnya dengan menerbitkan peraturan-peraturan diatas yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam aturan itu, BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi peserta yang baru mendaftar harus memiliki rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Kemudian, layanan kesehatan baru bisa digunakan warga setelah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS kesehatan. Parahnya lagi, pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, seperti dilansir Harian Terbit di Jakarta mengkritisi aturan baru BPJS.
“Bukannya fokus memperbaiki pelayanan yang masih buruk, malah mempersulit masyarakat seperti ini. Kita minta peraturan ini dicabut, karena sudah menghalangi hak konstitusional warga negara,” kata Timboel Siregar kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Menurut dia, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga sekaligus sesuai yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, waktu tunggu selama tujuh hari untuk dapat menggunakan kartu juga bertentangan dengan janji mantan Presiden SBY dan pemerintahan Jokowi-JK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Majene, Wahidah menjelaskan jika aturan baru ini justru memberi kemudahan kepada warga.(irwan)