Saat salah satu pelaku bersama barang bukti yang diamankan.
Mateng, mandarnews.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) kembali mengamankan pemain sabu di wilayahnya.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Mateng di bawah pimpinan Iptu Tangdilimban berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA tanggal 6 Januari 2023 berhasil menangkap dua pria dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (6/1), pukul 22.00 WITA.
Pria berinisial EK (35) warga Desa Attang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng, pertama diamankan di Desa Salogatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mateng.
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (40) di Desa Tommo 6, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial IC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pireks berisi sabu, 9 saset kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah ponsel, 3 buah pipet sendo, 1 set alat isap sabu, 1 unit motor, serta uang tunai senilai Rp3.700.000,-.
Kapolres Mamuju Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amri Yudhy melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Iptu Tangdilimban menuturkan, penangkapan pengguna dan pengedar sabu kali ini kembali dapat dilakukan berkat informasi warga.
“Setelah mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menelusurinya,” ujar Iptu Tangdilimban, Selasa (10/1).
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, di hari yang sama juga diamankan seorang pria berinisial AR (25), warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng yang merupakan seorang kuli bangunan.
AR diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis boje sebanyak 238 butir.
“Dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp100.000,-,” tutur Iptu Tangdilimban.
Sementara itu, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Mateng dengan sangkaan Pasal 197 subs Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia