Mamasa, mandarnews.com – Seorang Pria Parubaya (50) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, digelandang ke Kantor Polisi lantaran diduga mencabuli anak kandungnya (19) hingga hamil. Pelaku kini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa.
Belakangan diketahui, pelaku dan korban tinggal satu rumah dan ibu korban telah meninggal dunia sejak empat tahun lalu.
Sebelum mengakui perbuatannya, pelaku dan korban sempat didamping salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan kehamilan korban ke Polsek setempat.
Namun setelah berada di Polres Mamasa, pelaku kemudian mengakui jika kehamilan korban akibat pertuatannya sendiri.
“Kami minta ayahnya untuk melapor ke Polres Mamasa, tetapi setelah tiba di Polres malah ayahnya yang mengaku sebagai pelaku,” kata Andi Waris Tala yang dikutip dari lintas sulbar.com, Kamis (30/08/2023).
Saat ini kandungan korban memasuki usia enam bulan dan sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa.
“Benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah,” kata salah satu kerabatnya.
(Alamat dan identitas sengaja kami samarkan untuk melindungi korban)
Reporter : Sugiarto