
Komisioner KI Sulbar, M. Danial, berkoordinasi dengan badan publik Mamasa tentang pelaksanaan e-Monev.
Mamasa, mandarnews.com – Enam badan publik di Kabupaten Mamasa yang akan menjadi objek monitoring evaluasi (monev) menyambut positif dan antusias kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut.
Enam badan publik itu adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan. Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Monev keterbukaan informasi pada badan publik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten di Sulbar akan dilaksanakan menggunakan sistem informasi berbasis elektoronik atau e-Monev yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Komisioner Komisi Informasi Sulbar, M Danial, selama dua hari (Senin-Selasa, 1-2/9/2025) melakukan sosialisasi dan koordinasi persiapan monev di Kabupaten Mamasa.
Danial menyampaikan, monev bertujuan untuk melihat dan mengukur sejauhmana pelaksanaan keterbukaan informasi publik setiap badan publik sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil monev akan menjadi dasar pemberian apresiasi berupa penghargaan atau Award Keterbukaan Informasi Publik dari KI Sulbar.
“Enam badan publik yang akan menjadi objek monev di Kabupaten Mamasa menyambut baik pelaksanaan monev KI dan siap berpartisipasi menjadi peserta,” jelas Komisioner KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa itu, Rabu (3/9/2025), dalam rilis yang diterima redaksi.
Dijelaskan, melalui monev, akan teridentifikasi masalah yang dihadapi badan publik terkait pelayanan informasi publik. Begitu pun tantangan yang dihadapi, serta upaya perbaikan dan inovasi yang akan dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Pada pertemuan dengan pimpinan badan publik, Danial menekankan pentingnya PPID sebagai gerbang pelayanan informasi badan publik.
“PPID adalah gerbang pelayanan informasi setiap badan publik, makanya PPID harus memahami dengan baik tugas dan fungsinya terkait keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. PPID harus khatam betul kategori informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang bersifat serta-merta, dan informasi yang dikecualikan,” jelas Danial.
Koordinasi pun dilakukan Danial secara terpisah dengan para pimpinan badan publik didampingi petugas PPID masing-masing.
Pertemuan dengan Kadis Kominfo, Lukman selaku PPID Utama Pemkab didampingi Sekdis dan Kabid IKP Dewi, lalu dengan Kepala Kantor Kemenag Ramli Leha, dan Kantor Pertanahan / Agraria dan Tata Ruang yang diterima Kasubag Tata Usaha, Nirwana.
Dengan badan publik BPS bertemu Kasubag Umum, Julian Emba, selanjutnya dengan Sekretaris Bawaslu Edison dan Sekretaris KPU John Ricardes. Sosialisasi monev kepada KPU dan Bawaslu disatukan di kantor Bawaslu.
Mantan Ketua KPU Polman itu membeberkan enam indikator e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, yaitu komitmen badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, digitalisasi terkait pemanfaatan teknologi dan informasi termasuk layanan informasi secara online, jenis informasi publik yang disediakan setiap badan publik, dan kualitas informasi yang meliputi keakuratan dan kejelasan informasi yang tersedia pada badan publik.
“Sedangkan indikator keenam adalah pelayanan informasi publik, terkait kecepatan, kemudahan, dan responsibilitas badan publik dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pengguna informasi, termasuk prosedur pelayanan, waktu, dan kepuasan atas layanan badan publik,” tutup mantan wartawan Harian Fajar itu.
Editor: Ilma Amelia