CALEG. Suasana RDP membahas pencalonan perangkat desa sebagai caleg
Polewali, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Polewali Mandar, Rabu (30/1/2019).
RDP yang menghadirkan Andi Rannu yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polewali Mandar Azwar Jasin, Lurah Madatte Rahmat Rubianto ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar Agus Pranoto.
Fokus pembahasan RDP ini adalah mengenai adanya dua orang oknum calon legislatif (caleg) yang ternyata merupakan perangkat desa.
Yang pertama adalah Kepala Desa (Kades) Ihing Kecamatan Bulo Jalaluddin yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Oknum kedua adalah Samril yang merupakan Kepala Lingkungan Perumtel Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Polewali Mandar mewakili Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menanggapi hal tersebut, Andi Rannu mengatakan bahwa kasus ini merupakan ranah KPU Provinsi karena oknum kades tersebut mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
“Menurut info, KPU Provinsi juga sedang menyelidiki kasus ini. Saat ini surat suara sedang dicetak, jadi kemungkinan besar namanya akan tetap ada di surat suara. Jika yang bersangkutan memiliki suara, suaranya tetap dianggap sah dan menjadi milik partai,” jelas Andi Rannu.
Kadis PMD Azwar Jasin membeberkan, sebelum pelantikan oknum kades tersebut telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai caleg.
“Kita juga minta surat pengunduran diri dari partai, tapi Pak Jalal bilang suratnya masih diproses di partai namun sampai saat ini surat tersebut belum ada,” ungkap Azwar Jasin.
Ia menegaskan, jika memang surat itu tidak bisa diperlihatkan, maka akan ditindaklanjuti dengan meminta petunjuk dari Bupati untuk diberhentikan.
“Akan kami buatkan surat kepada Kades Ihing untuk secepatnya menyerahkan surat pengunduran diri dari partai,” tukas Azwar Jasin.
Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin menguraikan, kedudukan oknum yang bersangkutan sebagai kepala desa berpotensi disalahgunakan.
“Yang menjadi fokus pengawasan kami adalah aktivitas kades ini, apakah melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai caleg atau tidak,” kata Ahmad Syaifuddin.
Sedangkan mengenai kepala lingkungan yang juga caleg DPRD Polewali Mandar, Lurah Madatte Rahmat Rubianto menjabarkan jika yang bersangkutan telah diganti.
“Pak Samril ini telah diberhentikan sejak 1 November kemarin. Sebenarnya, sebelum pemberhentian tersebut Pak Samril sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala lingkungan selama kurang lebih tiga bulan karena menderita sakit kaki gajah di Kendari,” tutur Rahmat Rubianto.
Saat ini, Samril telah digantikan oleh Eka Wijayanti yang masih merupakan keluarga. Keputusan ini diambil karena tidak ada yang mau menjadi kepala lingkungan di wilayah tersebut.
Agus Pranoto sebagai pimpinan RDP pun meminta agar Kades Ihing memasukkan surat pengunduran diri dari partai dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.
Reporter : Ilma Amelia