Perwakilan parpol mengambil nomor urut jadwal kampanye rapat umum
Polewali, mandarnews.com – Tahapan kampanye rapat umum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar menghelat Rapat Koordinasi Jadwal Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten Polman Pemilu Tahun 2019, Kamis (21/3/2019).
Bertempat di Aula Hotel Bumi Raya Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto, bersama Komisoner KPU Polewali Mandar Munawir Arifin dan Nurjannah Waris.
Tampak pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1402/Polmas, serta perwakilan dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Polewali Mandar, Rudianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh parpol ketika melaksanakan kampanye rapat umum.
“Rapat umum dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA dengan memerhatikan waktu shalat daerah tempat berkampanye,” ujar Rudianto.
STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), lanjutnya, tetap berlaku dengan melampirkan waktu dan tempat kampanye, jumlah massa yang terlibat, dan penanggung jawab.
“Tidak diperbolehkan membawa tanda atau alat kampanye diluar calon yang berkampanye. Massa yang menggunakan kendaraan bermotor tidak boleh konvoi tanpa sepengetahuan polisi dan melanggar lalu lintas,” kata Rudianto lagi.
Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Polewali Mandar, Ahmad Syaifuddin berharap agar KPU Polewali Mandar membuatkan Surat Keputusan (SK) tentang jadwal kampanye untuk diikuti oleh parpol.
“Tahapan kampanye rapat umum ini tidak menggugurkan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Namun, tidak seperti tatap muka dan pertemuan terbatas, rapat umum ini ditentukan lokasinya,” sebut Ahmad Syaifuddin.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Polewali Mandar Komisaris Polisi (Kompol) Ramli yang mewakili Polres Polewali Mandar dalam rapat tersebut menegaskan agar setiap kampanye didahului dengan surat izin.
“Adanya jadwal memudahkan kami untuk mengontrol, bukan untuk parpol bertindak semaunya. Jadi, tetap harus memiliki surat izin sebelum melaksnakan kampanye,” tukas Kompol Ramli.
Selain itu, parpol juga terkadang meminta surat izin di masa injury time. Ini tentunya menyulitkan pihak kepolisian untuk melakukan perencanaan jika pemberitahuannya terlambat.
“Karena itu, marilah saling menghargai dan hilangkan egoisme. Berkoordinasi yang baik untuk membicarakan perubahan jadwal atau apapun yang berkaitan dengan kampanye,” pesan Kompol Ramli.
Lokasi kampanye rapat umum di Polewali Mandar berupa lapangan yang tersebar di 16 kecamatan, yaitu Lapangan Sepak Bola Kanang Kecamatan Binuang, Lapangan Gaspol Kecamatan Polewali, Lapangan Bala Kecamatan Balanipa, Lapangan Sepak Bola Orion Karama Kecamatan Tinambung, Lapangan Sepak Bola Kias Limboro Kecamatan Limboro, Lapangan Elang Putih Peto’osang Kecamatan Alu, Lapangan Gasrat Bonde Kecamatan Campalagian, Lapangan Sepak Bola Mambu Kecamatan Luyo, Lapangan Sepak Bola Taramanu Kecamatan Tubbi Taramanu.
Di Kecamatan Wonomulyo ada Lapangan Sepak Bola Bumiayu, Lapangan Bola Gaslam Kecamatan Mapilli, Lapangan Sepak Bola Bulo Kecamatan Bulo, Lapangan Sepak Bola Salurebong Kecamatan Matakali, Lapangan Sepak Bola Tibakan Kecamatan Anreapi, Lapangan Sepak Bola Tapango Kecamatan Tapango, dan Lapangan Sepak Bola Matangnga Kecamatan Matangnga.
Reporter : Ilma Amelia