Suasana Diskusi Publik soal pengawasan yang digelar Bawaslu Polman
Polewali, mandarnews.com – Kita tentu mengetahui bahwa pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semata, namun lebih kepada partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya Pemilu.
Sekaitan dengan hal itu, Bawaslu Polewali Mandar menggelar Diskusi Publik Pengawasan dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif, Selasa (12/3/2019).
Puluhan peserta yang berasal dari Forum Warga serta berbagai organisasi di Polewali Mandar turut terlibat dalam kegiatan yang ditempatkan di Aula Hotel Lilianto Kecamatan Polewali ini.
Diskusi ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Sumarding, Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Hukum dan Data Informasi (Datin) Usman, dan Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Sengketa Suaib Alimuddin.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin menjabarkan bahwa Bawaslu bekerja sesuai arahan partisipatif dan sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan.
“Kami melakukan pencegahan bukan hanya pada saat pelaksanan Pemilu, tetapi kita memulai dari perorangan atau sebelum pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Ahmad Syaifuddin.
Ia juga mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mencegah segala bentuk pelanggaran yang dimulai dari pelanggaran perorangan.
“Kami termasuk alat negara dan akan bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah segala bentuk pelanggaran. Untuk itu, kemarin kami telah melakukan penertiban APK yang melanggar,” kata Ahmad Syaifuddin.
Ia juga mengingatkan, peserta Pemilu adalah partai politik (parpol) bukan calon legislatif (caleg). Sebab itu, yang berhak menentukan APK adalah parpol. Jika tindakan pelanggaran tidak ditindak, hal itu juga merupakan suatu pelanggaran bagi Bawaslu.
“Menjelang masa tenang, kita akan kembali melaksanakan penertiban APK. Biasanya, dalam penertiban APK terjadi polemik di antara para caleg. Tapi memang selama kami melakukan penertiban APK, cenderung yang melakukan pelanggaran tersebut adala para caleg,” sebut Ahmad Syaifuddin.
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Sengketa Suaib Alimuddin membeberkan, kemungkinan besar permasalahan juga akan terjadi di dalam tahapan kampanye yang akan datang, yaitu rapat umum dan tatap muka.
“Kita tidak inginkan pelanggaran yang luar biasa terjadi saat kampanye nanti. Perlu kita ingat bersama, di Pemilu nanti jutaan pasang mata akan melihat apakah pelaksanaan Pemilu ini sudah berjalan baik atau tidak,” tutur Suaib Alimuddin.
Tak berbeda dengan Ahmad Syaifuddin, Suaib Alimuddin juga berharap semua pihak yang terlibat bisa ikut mencegah segala bentuk kecurangan dan pelanggaran tersebut.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Sumarding turut meminta masukan terhadap agenda yang Bawaslu lakukan selama ini.
“Perlu kami sampaikan tentang masalah pencegahan pelanggaran, kami telah melakukan sosialisasi terkait dengan larangan dan pelanggaran apa saja yang tidak boleh dilakukan pada Pemilu 2019,” terang Sumarding.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sudah memasuki masjid, sekolah, majelis taklim, dan menemui tokoh pemuda. Penyampaian kepada instansi pemerintahan, baik itu dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa terkait sosialisasi pencegahan pelanggaran di Pemilu 2019 juga telah diupayakan.
“Ketika ada asap kita akan cegah sebelum menjadi api. Olehnya itu, kami minta masukan dari teman- teman, apakah ada potensi permasalahan pelanggaran, baik itu dengan kearifan lokal di daerah tersebut,” tutur Sumarding.
Ia mengungkapkan, pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2019 telah dilaksanakan.
Komisioner Bawaslu Polewali Mandar Divisi Hukum dan Datin Usman menerangkan, selisih suara yang kecil sekalipun bisa menjadi permasalahan yang sangat seksi untuk dijadikan permasalahan oleh masing-masing caleg maupun calon presiden (capres).
Ia menukas, salah satu kerawanan yang disinyalir bisa terjadi di Pemilu 2019 adalah saat para penyelenggara Pemilu kelelahan. Tahapan pencoblosan itu sendiri dimulai dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA, dan pukul 13.00 WITA sudah dimulai penghitungan suara. Ini tentunya menguras tenaga para penyelenggara.
“Penting kita awasi jangan sampai petugas KPPS tanda tangan sebelum disaksikan oleh PPK. Apakah itu hasil tahapan dan sebagainya, jangan sampai ada pelanggaran. Hal inilah yang harus kita awasi bersama,” tandasnya.
Diskusi berjalan hidup dengan banyaknya usulan yang dicetuskan oleh peserta, seperti pembentukan call center untuk melaporkan dugaan pelanggaran, membuat selebaran untuk disebar di masjid berisi hal-hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, sampai usulan untuk memperberat konsekuensi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan terlibat politik praktis.
Reporter : Ilma Amelia