Mamuju, mandarnews.com – Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah bersama sejumlah anggota DPRD Sulbar yang tergabung dalam pansus Ranperda Penamaan Jalan, bangunan dan Obyek Wisata, melakukan pertemuan dengan para pakar hukum di Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Jumat (18/2).
Hadir Prof Dr Aminuddin Ilmar dan sejumlah pakar hukum lainnya memberikan pandangan terkait ranperda tersebut.
Menurut Usman Suhuriah, secara umum tujuan adanya ranperda ini adalah untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi dalam penamaaan jalan, bangunan, dan obyek wisata. Juga melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat. Serta mewujukan informasi akuran mengenai nama ruas jalan, bangunan dan obyek wisata.
Prinsip Nama jalan tersebut menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar atau bahasa daerah; menggunakan abjad romawi; menggunakan satu nama untuk satu ruas jalan, bangunan, dan objek wisata; menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; menggunakan paling banyak tiga kata; dan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singka tlima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
“Perubahan nama ruas jalan, bangunan, dan objek wisata dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara,” ujar Usman.
Wakil Ketua Partai Golkar Sulbar ini menambahkan, papan nama ruas jalan, bangunan, dan objek wisata itu nantinya ditempatkan pada tempat yang strategis, mudah dilihat dan dapat dibaca dengan jelas.
Pemasangan papan nama bangunan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. (Adv)