Ilustrasi anak bermain ponsel. (Sumber foto: Meta AI)
Polewali Mandar, mandarnews.com – Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini hampir 200 ribu anak Indonesia terjebak dalam judi online (judol).
Dilansir dari komdigi.go.id, pada 2025, jumlah pemain judol tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
Dalam podcast PPATK, disampaikan jika 0,08% dari jumlah tersebut, atau puluhan ribu anak di bawah 10 tahun sudah terlibat judol.
Kalau digabung dengan persentase remaja usia 10-20 tahun yang nilainya sampai 1,8 persen, jumlah anak yang terjerat judol hampir mencapai 200 ribu.
Menurut PPATK, alasan anak dapat terjerat judol adalah akses dari gadget yang tanpa pengawasan. Ada juga tekanan sosial yaitu ikut-ikutan teman.
Banyak anak yang kecanduan sulit untuk konsentrasi belajar. Kemudian mulai berbohong hal-hal yang kecil, mengambil uang orang tua untuk top up. Yang lebih membahayakan, anak mengidap gangguan emosi seperti mudah marah, gelisah, bisa juga berpotensi untuk ke kejahatan lain.
Aktivis anak Kabupaten Polewali Mandar, Dwi Bintang Fajar, menerangkan jika kasus anak terjerat judol kembali ke pengawasan dan ketegasan orangtua dalam hal mendidik, karena anak bisa mengakses gawai sebab orangtua yang kerap membelikan untuk anak.
“Bisa juga malah si anak belajar dari apa yang dilihat dari orangtuanya,” ujar Dwi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.
Dwi menguraikan, setelah kecanduan, akhirnya anak akan melakukan usaha untuk mendapatkan uang, baik minta pada orangtua ataupun dengan jalan lain.
“Ini juga bisa mendorong si anak melakukan tindakan kriminal saat sudah terdesak butuh uang taruhan sedangkan sumber dari orangtua sudah tidak ada,” kata Dwi.
Senada dengan PPATK, psikolog klinis, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa anak bisa terpapar judol lewat akses internet dan gadget tanpa pengawasan, iklan judol terselubung di media sosial, game, YouTube, bahkan lewat influencer.
“Lingkungan pertemanan juga berpengaruh, seperti teman main atau keluarga yang sudah lebih dulu terlibat serta kurangnya literasi digital dan finansial pada anak,” sebut Sri Wahyuni via aplikasi pesan, Kamis (29/1/2026).
Sri Wahyuni menuturkan, faktor pendukung anak main judol biasanya tidak hanya satu, tapi kombinasi antara rasa penasaran dan ingin coba-coba; janji uang cepat atau hadiah instan; masalah emosional berupa bosan, stres, kesepian, dan merasa tidak diperhatikan; kurang kontrol orang tua seperti password bebas, rekening/e-wallet bisa diakses; serta normalisasi judol di sekitar anak dengan ucapan “cuma main kecil” atau “buat hiburan”.
“Adapun dampak yang sering terlihat dari anak main judol adalah prestasi sekolah menurun, bohong ke orang tua, pakai uang jajan diam-diam, dan emosi tidak stabil seperti marah, cemas, serta gelisah,” ucap Sri Wahyuni.
Ia mengemukakan, hal yang perlu dilakukan orang tua untuk mencegah anak main judol adalah dengan menerapkan pengawasan dan aturan misalnya aktifkan parental control di ponsel dan Wi-FI, batasi akses e-wallet, rekening, dan top up game, serta atur jam dan jenis konten internet.
“Orang tua juga harus mengedukasi sejak dini dengan menjelaskan apa itu judol dengan bahasa anak, tekankan bahwa judol dirancang untuk bikin kecanduan, bukan cari uang,” tukas Sri Wahyuni.
Di samping itu, bangun hubungan terbuka dengan membiasakan ngobrol tanpa menghakimi dan menjadikan diri tempat anak aman untuk bercerita.
Alihkan juga anak ke hal positif seperti hobi, olahraga, atau kegiatan sosial, ataupun hal-hal yang membuat anak tidak bermain media sosial.
Jika sudah telanjur terpapar judol, Sri Wahyuni berpesan agar tenang dn jangan panik. Terlebih dahulu ajak anak bicara dengan empati, bukan marah/menghakimi anak.
“Hentikan akses dengan blokir situs lalu amankan akun dan uang, cari tahu juga sejauh apa keterlibatan anak misalnya berapa lama main judol dan pakai uang siapa,” beber Sri Wahyuni.
Orang tua mesti mendampingi secara konsisten, jangan dilepas sendirian. Jika anak sudah mengarah ke kecanduan, konsultasi ke psikolog/konselor anak, serta libatkan sekolah atau guru BK.
“Jadikan ini proses belajar, bukan sekadar hukuman,” tutup Sri Wahyuni. (ilm)
